Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bowochorAvatar border
TS
bowochor
MAKI dianggap salah alamat sebut KPK hentikan kasus Sumber Waras
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus Sumber Waras yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh pihak termohon yakni KPK.

Dalam pembacaan eksepsinya, KPK menilai MAKI salah alamat mempraperadilankan kasus sering menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, itu.

"Perkara a quo masih dalam tahap penyelidikan, maka alasan-alasan permohonan para pemohon bukan merupakan obyek praperadilan," kata kuasa hukum pimpinan KPK Suryawulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Dia menjelaskan, sampai saat ini KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras. Penyelidikan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/65/01/09/2015.

"Maka secara jelas bahwa alasan-alasan para pemohon mengajukan praperadilan adalah salah obyek (error in objecto). Oleh karena itu, permohonan para pemohon praperadilan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutur Suryawulan.

Adapun lima pemohon praperadilan dalam perkara ini, yakni Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Justiani, Boyamin Saiman dan Supriyadi dari MAKI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pendiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Humum Indonesia (LP3HI), serta Marselinus Adwin Hardian.

SUMBER

Kasihan Harus Menanggung Rasa bodoh Nih cumi emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.