- Beranda
- Melek Hukum
[SENGKETA TANAH] Keputusan Mahkamah Agung sudah keluar,langkah selanjutnya gimana?
...
TS
DeBuDz
[SENGKETA TANAH] Keputusan Mahkamah Agung sudah keluar,langkah selanjutnya gimana?
Halo om om praktisi hukum
Ijinkan nubi bertanya
____
Jadi ceritanya gini:
Sebuah tanah beserta bangunannya telah dimiliki oleh Nyonya SM semenjak tahun 1980an dan dihuni oleh anak serta cucunya hingga sekarang
Pada tahun 2000 mau di eksekusi oleh Pengadilan Negeri krn ternyata ada Tuan Takur yg mengajukannya dan mengatakan dia pemilik sah tanah tsbt.
Keluarga Nyonya SM kaget dan mengajukan usaha banding ke Pengadilan Tinggi, akhirnya tahun 2004 diputuskan bahwa Nyonya SM lah pemenang nya
Atas putusan PT tsbt,Tuan Takur tidak terima,kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Akhirnya tahun 2006 MA menyatakan bahwa Nyonya SM adalah pemilik sah dari rumah tsbt
Kurang lebih kronologis singkatnya seperti diatas
Dan yg jadi pertanyaan ane adalah:
1. Dari 2006 (keputusan MA keluar) hingga skr pihak keluarga Nyonya SM (anak2nya) tidak mengurus apa apa lagi,dalam arti krn merasa sudah menang di MA maka mereka merasa ya udh selesai, gak perlu urusin sertifikat dsb. Seharusnya apa sih yg harus dilakukan semenjak keputusan MA keluar?
2. Sekarang setelah hasil perundingan keluarga (ahli waris Nyonya SM) ,mereka memutuskan tuk membuat sertifikat hak milik atas tanah n rumah tsbt.
Langkah apa yg musti dilakukan? (ke PN kota setempat kah,lsg ke BPN kah atau gmn?)
3. Ane sempat ngobrol ringan dgn salah 1 anak hukum dan bahas perihal ini, dia mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah minta di eksekusi ,tapi minta ke PTUN,bukan ke PN.
Seharusnya gimna,ke PN apa PTUN ?
Oh iiya, status si Tuan Takur saat itu adalah salah 1 pejabat BPN dan dia skr telah meninggal dunia.
Mohon bantuan info dan masukannya gan
*pertanyaan mungkin kelak akan berlanjut
Ijinkan nubi bertanya
____
Jadi ceritanya gini:
Sebuah tanah beserta bangunannya telah dimiliki oleh Nyonya SM semenjak tahun 1980an dan dihuni oleh anak serta cucunya hingga sekarang
Pada tahun 2000 mau di eksekusi oleh Pengadilan Negeri krn ternyata ada Tuan Takur yg mengajukannya dan mengatakan dia pemilik sah tanah tsbt.
Keluarga Nyonya SM kaget dan mengajukan usaha banding ke Pengadilan Tinggi, akhirnya tahun 2004 diputuskan bahwa Nyonya SM lah pemenang nya
Atas putusan PT tsbt,Tuan Takur tidak terima,kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Akhirnya tahun 2006 MA menyatakan bahwa Nyonya SM adalah pemilik sah dari rumah tsbt
Kurang lebih kronologis singkatnya seperti diatas
Dan yg jadi pertanyaan ane adalah:
1. Dari 2006 (keputusan MA keluar) hingga skr pihak keluarga Nyonya SM (anak2nya) tidak mengurus apa apa lagi,dalam arti krn merasa sudah menang di MA maka mereka merasa ya udh selesai, gak perlu urusin sertifikat dsb. Seharusnya apa sih yg harus dilakukan semenjak keputusan MA keluar?
2. Sekarang setelah hasil perundingan keluarga (ahli waris Nyonya SM) ,mereka memutuskan tuk membuat sertifikat hak milik atas tanah n rumah tsbt.
Langkah apa yg musti dilakukan? (ke PN kota setempat kah,lsg ke BPN kah atau gmn?)
3. Ane sempat ngobrol ringan dgn salah 1 anak hukum dan bahas perihal ini, dia mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah minta di eksekusi ,tapi minta ke PTUN,bukan ke PN.
Seharusnya gimna,ke PN apa PTUN ?
Oh iiya, status si Tuan Takur saat itu adalah salah 1 pejabat BPN dan dia skr telah meninggal dunia.
Mohon bantuan info dan masukannya gan
*pertanyaan mungkin kelak akan berlanjut
0
1.6K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya