- Beranda
- Berita dan Politik
Merampok Dan Bikin Cacat Korbannya, 2 Polisi Ini Cuma Divonis 11 bulan
...
TS
laksamanaxiaomi
Merampok Dan Bikin Cacat Korbannya, 2 Polisi Ini Cuma Divonis 11 bulan
Quote:
Merampok, 2 Polisi Ini Divonis Ringan
Dua oknum anggota Polisi dengan Pangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Patumbak Charlie S dan T Pierre terdakwa kasus perampokan di Malam Tahun Baru dengan korban Susyanto warga Gaperta Medan, dapat tersenyum lebar saat majelis Hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu menjatuhkan vonis masing-masing 11 bulan kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing 11 bulan kepada kedua terdakwa,” ujar Hakim diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9) siang.
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ini sontak membuat istri korban Intan Panjaitan berteriak histeris karena tak puas dengan putusan hakim.
“Ini tidak adil, suamiku cacat karena perbuatan orang ini. Hukumannya cuma segitu. Udah disuap semuanya ini,” teriak Intan.
Teriakan Intan ini membuat kaget para pengunjung sidang. Bukan cuma berteriak, Intan juga mengejar kedua terdakwa saat akan dibawa keruang tahanan. Beruntung aksi nekat Intan ini berhasil dihalau petugas keamanan PN Medan yang segera membawa Intan keluar PN Medan.
Bukan cuma itu, diluar Gedung Pengadilan Medan Intan tetap berteriak mengutuk hukum yang berjalan di Indonesia khususnya di Medan.
“Dimana keadilan ? suamiku cacat, anak ku masib kecil. Polisi yang harusnya melindungi masyarakat ini kok malah merampok dan buat orang cacat,” Katanya sambil terisak.
Dalam putusannya, Majelis hakim memutuskan kedu terdakwa bersalah telah melakukan perampokan dan pemerasan hingga korban mengalami kerugian uang tunai dan barang berharga lainnya. Selain itu terdakwa juga menembak korban Susyanto hingga korban mengalami luka tembak dipaha dan bokongnya.
Diketahui sebelum dua oknum polisi berpangkat Brigadir, Charlie S dan T Pierre serta seorang mantan polisi yang terakhir bertugas di Pam Obvit Poldasu Henrico (berkas terpisah) dan seorang lagi rekannya Bambang (buron) melakukan aksi perampokan di Jalan Gaperta Medan dengan korban Susyanto.
Dalam aksinya keempat orang ini masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah pada malam pergantian tahun 2015. Dalam aksinya ini para terdakwa mengambil uang dari ATM milik Intan Panjaitan dan perhiasaan milik korban.
Selain itu para terdakwa ini juga menembak Susyanto yang sebelumnya diikat diayunan anaknya sebanyak 3 tembakan. Akibat dari aksi terdakwa ini korban mengalami luka dikaki dan bokong serta kehilangan harta bendanya. (Bay)
sumber
Dua oknum anggota Polisi dengan Pangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Patumbak Charlie S dan T Pierre terdakwa kasus perampokan di Malam Tahun Baru dengan korban Susyanto warga Gaperta Medan, dapat tersenyum lebar saat majelis Hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu menjatuhkan vonis masing-masing 11 bulan kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing 11 bulan kepada kedua terdakwa,” ujar Hakim diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9) siang.
Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ini sontak membuat istri korban Intan Panjaitan berteriak histeris karena tak puas dengan putusan hakim.
“Ini tidak adil, suamiku cacat karena perbuatan orang ini. Hukumannya cuma segitu. Udah disuap semuanya ini,” teriak Intan.
Teriakan Intan ini membuat kaget para pengunjung sidang. Bukan cuma berteriak, Intan juga mengejar kedua terdakwa saat akan dibawa keruang tahanan. Beruntung aksi nekat Intan ini berhasil dihalau petugas keamanan PN Medan yang segera membawa Intan keluar PN Medan.
Bukan cuma itu, diluar Gedung Pengadilan Medan Intan tetap berteriak mengutuk hukum yang berjalan di Indonesia khususnya di Medan.
“Dimana keadilan ? suamiku cacat, anak ku masib kecil. Polisi yang harusnya melindungi masyarakat ini kok malah merampok dan buat orang cacat,” Katanya sambil terisak.
Dalam putusannya, Majelis hakim memutuskan kedu terdakwa bersalah telah melakukan perampokan dan pemerasan hingga korban mengalami kerugian uang tunai dan barang berharga lainnya. Selain itu terdakwa juga menembak korban Susyanto hingga korban mengalami luka tembak dipaha dan bokongnya.
Diketahui sebelum dua oknum polisi berpangkat Brigadir, Charlie S dan T Pierre serta seorang mantan polisi yang terakhir bertugas di Pam Obvit Poldasu Henrico (berkas terpisah) dan seorang lagi rekannya Bambang (buron) melakukan aksi perampokan di Jalan Gaperta Medan dengan korban Susyanto.
Dalam aksinya keempat orang ini masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah pada malam pergantian tahun 2015. Dalam aksinya ini para terdakwa mengambil uang dari ATM milik Intan Panjaitan dan perhiasaan milik korban.
Selain itu para terdakwa ini juga menembak Susyanto yang sebelumnya diikat diayunan anaknya sebanyak 3 tembakan. Akibat dari aksi terdakwa ini korban mengalami luka dikaki dan bokong serta kehilangan harta bendanya. (Bay)
sumber
Pantas semua orang mau jadi oknum berseragam di negara ini
0
2.8K
Kutip
26
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya