Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

firmanbaretaAvatar border
TS
firmanbareta
Hary Tanoe paham wewenang, Prasetyo Labrak wewenang
Coba perhatikan gan...!!
Seorang Hary Tanoe yang bukan pejabat pemerintah. tapi dia paham wewenangnya sendiri
ini buktinya....!!!

INILAHCOM, Jakarta-Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengaku tidak tahu menahu dana operasional yang dikeluarkan PT Mobile8 Telecom saat menjabat sebagai Komisaris Utama.

"Saya tentang kasus ini (retribusi pajak) tidak tahu. Ini kan operasional, saya sebagai komisaris," kata Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Kamis (17/3/2016).

Ia mencontohkan saat ini memiliki ratusan perusahaan dibawah naungan MNC Group, dimana Hary Tanoe sebagai CEO MNC Group sehingga tidak mengetahui terkait dengan segala operasional karena sudah memiliki direktur masing-masing.

"Kalau ditanya pada saat kejadiannya (kasus retribusi pajak Mobile8), saya tidak tahu. Ini kasus operasional," ujarnya.

Akhirnya, kata Hary Tanoe, begitu berita terkait kasus retribusi pajak PT Mobile8 Telecom mencuat, langsung dirinya mencari tahu apa yang menjadi persoalan sehingga mempelajari dan menanyakan kepada ahli bidang terkait.

"Kalau saya lihat, ini sebetulnya bukan kasus. Nanti kita buktikan sendiri, kita lihat. Kalau soal substansi Pak Hotman nanti yang menjelaskan, bukan saya kapasitasnya. Kapasitas saya apakah mengetahui, saya tidak tahu. Ini kasus operasional kegiatan perusahaan," jelas dia. SUMBER

Mengapa ane katakan Hary Tanoe paham wewenang?
karena dari berita di atas sudah jelas. bahwa saat ditanya dengan banyak pertanyaan ketika menjadi saksi di Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan restitusi pajak PT. Mobile 8, Hary Tanoe banyak menjawa "TIDAK TAU". dengan alasan bahwa dia paham betul dengan jabatannya waktu yang sebagai komisaris Mobile 8. dimana, urusan pajak itu bukanlah urusan daripada komisaris. dalam struktural masih ada bendahara dan seksi keuangan lainnya yang berhak dan mempunyai wewenang untuk mengurus masalah pajak perusahaan. Intinya, "masalah Operasional, apalagi pajak, itu bukan urusan Komisaris". ini baru orang yang paham dengan wewenangnya sendiri.

kalau yang satu beda gan....!!
Sudah jabatannya tinggi di Kejaksaan Agung. masih saja melabrak wewenang atau ranah lembaga pemerintah lain.
Nih ane kasih contoh saat Kejagung nanganin kasus gan...!!

JAKARTA - Gugatan terkait pemblokiran rekening yang dilayangkan Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian serius.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menegaskan bahwa wewenang pemblokiran bukan wewenang kejaksaan melalui tim gabungan Jamdatun, Jamintel dan Pusat Pemulihan Aset.

"Bukan karena ingin membela yayasan tersebut tapi wewenang pemblokiran memang seharusnya berada di tangan pengadilan, yakni melalui juru sita," ujar Kamilov, Rabu (13/1).

Menurut dia, memang kejaksaan berhak memblokir aset atau rekening suatu kasus yang ditanganinya. Namun, tegas dia, dalam kasus Supersemar, bukan wewenang kejaksaan yang melakukan blokir. Apalagi pemblokiran aset supersemar tersebut diinformasikan ke publik. "Padahal kan pemblokiran langkah intelijen. Jangan karena ingin terlihat bekerja, semua aturan perundang-undangan ditabrak,” paparnya.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan itu pun mengatakan, pemblokiran itu harus dieksaminasi karena berimbas digugatnya Jaksa Agung Prasetyo maupun Presiden Joko Widodo. "Karena ada kesalahan prosedural yang fatal akibat mengusulkan pemblokiran tersebut,” imbuhnya.

Dia mengatakan, kesalahan tersebut menjadi bukti bahwa tim gabungan terutama Kepala PPA sangat tidak paham akan pemulihan aset ataupun KUHPerdata.

“Juru sita itu yang berhak mengeksekusi. Kejaksaan cuma melakukan pendampingan, bukan memblokir. Inilah repotnya menempatkan seseorang yang tidak paham pemulihan aset sebagai Kepala PPA. Saya rasa DPR harus mempertanyakan kinerja para aparat di kejaksaan ini,” paparnya.

Seperti diketahui, gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.

"Kami menggugat karena surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung M Prasetyo adalah untuk menyelesaikan putusan MA sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan melakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tidak punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran, itu perbuatan melawan hukum," ujar kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang. SUMBER

Masih inget kan gan kasus Supersemar??
Gila lho Kejaksaan Agung udah kayak petugas bank aja. main blokir rekening orang, bahkan rekening lembaga (SUPERSEMAR). emoticon-Wow

Satu bukti lagi nih kalo Kejagung gak paham wewenagnya sendiri

JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak gegabah dalam mengusut dugaan kasus pajak berkaitan dengan korporasi atau institusi bisnis.

Peringatan ini disampaikan terkait dengan proses penyelidikan dalam kasus Mobile 8. Menurut Yustinus, Kejaksaan Agung dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kasus seperti Mobile 8 tidak bisa dimasukkan dalam domain kasus korupsi,” terang Yustinus kepada wartawan, Senin (11/1).

Yustinus menjelaskan ranah yang bisa ditangani jaksa berkaitan dengan tindak pidana korupsi, misalnya, yang dilakukan pegawai pajak. Namun dalam kasus restitusi pajak, pihak yang berwenang menyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan.

Kalau pun masalah restitusi ini dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak dan kemudian diduga ada indikasi pidana, proses penyidikannya pun bertahap. Sementara untuk restitusi pajak Mobile 8, Ditjen Pajak menilai sudah tidak ada masalah.

Dari dokumen yang diperoleh wartawan, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) telah memeriksa komprehensif restitusi pajak yang diajukan Mobile 8. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB), Pajak Penghasilan yang diteken oleh Kepala KPP PMB.

Dalam SKP LB bernomor 00059/406/07/054/09 Tahun 2007 Tanggal Penerbitan 13 Maret 2009 ditetapkan jumlah PPh Mobile 8 yang lebih bayar senilai Rp 12.239.025.011.

Kemudian, Mobile-8 juga menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP-KB) Pajak Penghasilan pasal 21, 23, 4 ayat 2 dan 26 dengan jumlah Rp 1.490.868.666. Dengan demikian, pengembalian bersih atas lebih bayar tersebut sebesar Rp 10.748.156.345.

Selain itu, Mobile-8 juga menerima SKP Kurang Bayar (SKP-KB) Pajak Penghasilan pasal 21, dan 26 dengan jumlah Rp 10.373.785.873, sehingga tidak ada pengembalian atas lebih bayar tersebut.

Dua SKP itupun hingga 8 Januari 2016 tidak ada koreksi sehingga SKP-LB tersebut dianggap sudah benar adanya.

Berdasarkan Penjelasan pasal 8 ayat 1 (a) UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, jika dalam 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak tidak ada koreksi dari Direktorat Pajak, maka Surat Pemberitahuan Pajak dianggap benar.

Yustinus mengatakan, jika ada kasus pidana dalam perpajakan, PPNS pun harus melalukan pemeriksaan awal lebih dulu. Semacam pengumpulan bukti awal dalam proses penyelidikan tindak pidana di kepolisian atau kejaksaan.

Nah, seandainya ditemukan bukti permulaan yang cukup, pembayar pajak juga masih diberi kesempatan untuk membayar denda administrasi. “ Pajak, kan, prioritas di penerimaan negara, saya kira harus ditempatkan dahulu di Ditjen pajak," tegasnya.

Berkaca di kasus pajak Asian Agri, kata Yustinus, Kejaksaan pun tidak melakukan penyelidikan maupun penyidikan dari tahap awal. Mereka hanya menerima pelimpahan dari Ditjen Pajak. Selanjutnya tugas jaksa adalah melakukan penuntutan.

Ia menjelaskan, dari sisi undang-undang, Kejaksaan juga memiliki limitasi alias keterbatasan mengingat UU Korupsi itu bersifat lex generalis sementara di UU Pajak Lex Specialis. Kejaksaan bisa menyidik kasus pajak pun jika hanya ada seorang PNS yang misalnya melakukan korupsi. Sementara untuk korporasi harus dikedepankan UU Pajak.

"Kalau indikasi korupsi itu baru bisa diberlakukan pada pegawai pajak yang korupsi, baru bisa Tipikor masuk, kalau tidak ada, ya tidak bisa dipaksakan, sementara ini kan murni korporat, ya harusnya UU Pajak," tandasnya. SUMBER

Pakar hukum sudah bilang, kalau masalah pajak iu bukan wewenang Kejaksaan Agung. tapi masih saja ngoto
hadehhhhhhhh Prasetyo.....Praseto......
Belajar dulu sanah....!!! emoticon-Wink emoticon-Hammer2 emoticon-Hammer2 emoticon-Cape deeehh emoticon-Cape d...
0
3.2K
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.