Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

transferleakAvatar border
TS
transferleak
"Masa gara-gara Ahok Aturan Pilkada untuk Seluruh Indonesia Diubah?"
JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya wacana menaikkan syarat dukungan calon independen oleh Komisi II DPR RI memang tidak bisa langsung dikatakan bentuk penjegalan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Sebab, wacana tersebut untuk diberlakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya pilkada di DKI Jakarta. 

Namun, pengamat politik, Hasan Nasbi, berpendapat, fraksi partai di DPR RI akan sulit mengelak dugaan hubungan wacana tersebut dengan Ahok (sapaan Basuki). 

"Sebenarnya kalau tuduhan wacana itu langsung untuk menyerang Ahok sih susah, itu harus ditanyakan kepada mereka. Tetapi, kalau wacananya muncul tiba-tiba seperti ini, ya mereka susah mengelak. Ada apa?" ujar Hasan ketika dihubungi, Rabu (16/3/2016). 

Jika wacana ini dibuat untuk menjegal Ahok, Hasan berpendapat, DPR RI telah berbuat kesalahan. Sebab, mereka telah mengorbankan kepentingan pilkada di ratusan wilayah lain di Indonesia hanya untuk menjegal Ahok. 

Padahal, perjuangan melawan Ahok hanya berlangsung satu kali lagi saja pada Pilkada DKI 2017. Selanjutnya, Ahok tidak bisa mencalonkan diri menjadi gubernur lagi. 

"Masa gara-gara satu orang Ahok aturan pilkada untuk seluruh Indonesia diubah?" ujar dia. 

Hasan mengatakan, Komisi II DPR RI pasti akan banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat terkait wacana ini. 

Meski mereka beralasan hal ini untuk memperkuat sistem demokrasi serta kualitas calon independen, masyarakat telanjur berpikiran wacana ini muncul untuk menjegal Ahok. 

Hasan menduga, wacana ini dibuat untuk menyelamatkan kredibilitas partai politik yang belum mampu memunculkan pesaing Ahok sampai saat ini. 

"Padahal, aturan seharusnya dibuat untuk memenuhi kebutuhan orang banyak di Indonesia, bukan untuk menyelamatkan muka partai yang ada di Jakarta," ujar Hasan.

Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau yang kedua, yaitu 15-20 persen dari DPT.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp

terima kasih partai-partai yang selalu mendengarkan suara hati kami rakyat jelata emoticon-Big Grin
0
14.5K
154
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.