aldisyahroni200Avatar border
TS
aldisyahroni200
URUS KTP EL LAMA DAN MENYULITKAN


TANGERANG – Proses pembuatan KTP-el dianggap masih belum maksimal. Selain lama, warga juga banyak yang kesulitan dalam mengurusnya. Padahal sosialisasi juga telah seringkali diberikan oleh aparatur pemerintahan.

Di Kecamatan Benda misalnya. Di sini, pembuatan KTP el masih belum banyak dipahami oleh masyarakat. Sebagian dari mereka menganggap pembuatan KTP-el memakan waktu lama. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Batuceper, Sukur Alwan menjelaskan, banyak warga mengeluhkan pembuatan KTP seumur hidup jelimet hingga harus bolak-balik.

“Adanya peraturan Mendagri tentang KTP el masih belum maksimal dan lama. Pada teorinya setiap orang yang membuat KTP hanya butuh waktu 14 hari kerja, tapi pada kenyataannya paling cepat kami menerima berkas 30 hari,” ungkap Sukur, Selasa (15/3).

Karenanya, masyarakat yang mengeluhkan pembuatan KTP el kepada pemerintah setempat. Padahal setiap keperluan yang diurus masyarakat harus dengan KTP.

“Alat rekam di kantor kami ada dua yang difasilitasi oleh Mendagri, namun saat ini alat yang masih bisa dipakai hanya satu,”katanya.


Sedangkan Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sri Warsini mengungkapkan, sebenarnya program Mendagri tidak merepotkan.

“Mungkin karena memang ini hal baru maka belum terbiasa. Dan Surat Edaran Mendagri tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016. Isinya menyebutkan sesuai Undang-undang No 24/ 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup,” jelasnya.

Selanjutnya KTP elektronik yang sudaah diterbitkan sebelum UU itu ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Ini hanya karena heboh dari awal, dan karena ini hal baru maka hanya belum terbiasa. Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan kami rutin membuka stand KTP keliling di hari libur,” ujarnya.

Dia menambahkan, alat cetak KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil saat ini ada tujuh.

Dengan jumlah tersebut, setiap harinya Disdukcapil mampu mencetak KTP 800. Adapun kendala yang dialami saat membuat KTP hanya ketika adanya gagal rekam, duplikat dengan NIK yang berbeda. “Proses pembuatan KTP el di Kota Tangerang yang sudah melakukan perekaman sampai saat ini mencapai 1.067.490 dan 982.872 jiwa yang sudah tercetak dan prosentasenya mencapai 92.08 persen,”ungkapnya. (mg5/bnn)

SUMBER http://tangselpos.co.id/2016/03/16/u...n-menyulitkan/
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.