- Beranda
- Berita dan Politik
Heboh! Pertama Kali Ada Pasangan LGBT Digerebek
...
TS
pro.lgbt
Heboh! Pertama Kali Ada Pasangan LGBT Digerebek
Quote:
WARGA Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kasus penggerebekan pasangan gay di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (13/3) pagi.
Pasangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tersebut adalah AB (37) bapak dua anak dan pemuda berinisial YO (23). Saat digerebek, keduanya tanpa busana. Berikut laporannya.
TRI SHANDY RAMADANI - Bengkulu
Sejak kemarin, AB sudah diungsikan sementara oleh keluarganya. Dia tak lagi tinggal lagi di Ketahun melainkan di Arga Makmur. Sementara YO juga tinggal di wilayah D5 Ketahun.
“Kami juga memisahkan keduanya, terserah kalau secara komunikasi mereka masih berkomunikasi, yang jelas sekarang tidak tinggal berdekatan lagi,” terang Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Giri Kencana, Sarno.
Berdasarkan aturan adat, AB dan YO dijatuhi denda adat sebesar Rp 7,2 juta.
Menurut ketentuan adat, seharusnya pasangan yang digerebek urusun esek-esek harus diusir minimal 3 bulan dari desa tersebut. Namun warga punya pertimbangan lain karena AB dan Yo memiliki usaha di wilayah Ketahun.
“Makanya kita tidak berikan sanksi diusir, hanya mereka sendiri yang menenangkan diri,” imbuh Sarno.
WARGA Provinsi Bengkulu dihebohkan dengan kasus penggerebekan pasangan gay di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Minggu (13/3) pagi.
Pasangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tersebut adalah AB (37) bapak dua anak dan pemuda berinisial YO (23). Saat digerebek, keduanya tanpa busana. Berikut laporannya.
TRI SHANDY RAMADANI - Bengkulu
Sejak kemarin, AB sudah diungsikan sementara oleh keluarganya. Dia tak lagi tinggal lagi di Ketahun melainkan di Arga Makmur. Sementara YO juga tinggal di wilayah D5 Ketahun.
“Kami juga memisahkan keduanya, terserah kalau secara komunikasi mereka masih berkomunikasi, yang jelas sekarang tidak tinggal berdekatan lagi,” terang Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Giri Kencana, Sarno.
Berdasarkan aturan adat, AB dan YO dijatuhi denda adat sebesar Rp 7,2 juta.
Menurut ketentuan adat, seharusnya pasangan yang digerebek urusun esek-esek harus diusir minimal 3 bulan dari desa tersebut. Namun warga punya pertimbangan lain karena AB dan Yo memiliki usaha di wilayah Ketahun.
“Makanya kita tidak berikan sanksi diusir, hanya mereka sendiri yang menenangkan diri,” imbuh Sarno.
Spoiler for Mulustrasi Anti MAHO:
Quote:
Sumber
Mantab Gan
0
3.1K
Kutip
11
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok