Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Penderitaan Sopir Bajaj Semenjak Ada Gojek dan GrabBike
Angkutan berbasis online, seperti Gojek, GrabBike, GrabCar, Uber dan sejenisnya saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak, setelah dituding melanggar aturan transportasi yang berlaku di Indonesia. Angkutan umum berpelat hitam itu dianggap telah merugikan angkutan umum resmi pelat kuning yang telah lama ada dan dilegalkan.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat, Jaelani, adanya angkutan berbasis online telah membuat imbas besar bagi pendapatan sopir angkutan umum resmi. Jaelani sendiri diketahui juga merupakan sopir Bajaj yang kini juga mengaku terkena dampak adanya angkutan berbasis aplikasi online.

"Kami mengeluh dengan adanya angkutan berbasis online, sebab penghasilan kami (sopir Bajaj) sebelum ada aplikasi online bisa mengantongi Rp100-Rp150 ribu per hari. Tetapi ini, Rp30 ribu saja sangat susah sekali. Boro-boro bawa uang pulang ke rumah, buat setoran saja kami sudah susah," kata Jaelani dalam perbincangan di Indonesia Lawyers Club, yang disiarkan tvOne, Selasa malam, 15 Maret 2016.

Kata Jaelani, pengemudi Bajaj paling terpukul semenjak kehadiran Gojek dan GrabBike, serta angkutan sepeda motor aplikasi. Maka itu, dia menyebut kini pendapatannya telah direbut mereka.

Dia bersama teman-teman sesama pengemudi angkutan umum pun menyatakan ini terjadi karena tidak adanya ketegasan pemerintah dalam hal penegakan hukum. "Pemerintah itu plin-plan, permasalahan aplikasi ini menyalahi aturan transportasi yang ada, tetapi pemerintah seakan diam saja," kata dia.

Dia pun menganggap pemerintah tak konsisten dengan programnya untuk menggenjot angkutan massal untuk menekan angka kemacetan di jalan raya. "Kami ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami bayar KIR, izin trayek dan sebagainya, sementara angkutan pelat hitam tidak. Tentu kami merasa jadi korban," kata Jaelani menambahkan.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak masalah dengan keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi jika mengikuti aturan main yang ada. Maka itu, sebelum mengurus segala sesuatunya untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah, Jaelani meminta aplikasi online tersebut dinonaktifkan sementara.

"Kalau mereka ikut aturan mainnya juga kita tidak masalah. Kami minta aplikasi tersebut ditutup dulu, sambil mengikuti aturan yang berlaku," kata dia.

http://otomotif.news.viva.co.id/news...edium=facebook

banyak yg menderita
0
6.8K
74
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.