cingelingAvatar border
TS
cingeling
Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penjualan Video Seks LGBT Via SEMPROT


Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pelaku penjualan video porno kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender). Para pelaku memperdagangkan video mesum itu lewat media sosial dan website.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkap, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya penjualan video porno di media sosial.

"Di medsos ada perdagangan video porno kemudian kami melakukan undercover buy, kemudian memesan video porno tersebut lalu dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang selanjutnya pelaku kami sergap," jelas Agung saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial FW alias RA (40) dan FF (36). Tersangka FW ditangkap di kantor jasa pengiriman barang di Jl Raya Bogor KM 39 Cimanggis, Depok, pada Selasa (26/1) dan tersangka FF ditangkap di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Senin (14/3).

"Pelaku yang ditangkap di kantor jasa eskpedisi itu sudah kedua kalinya mengirimkan video porno," imbuhnya.

Agung menambahkan, tersangka FW menjual video porno melalui Instagram dengan akun 'Kimcil', 'Alter' dan 'Semprot', sementara tersangka FF menjualnya melalui situs porno seperti [url=http://www.s*mp**t.com.]www.s*mp**t.com.[/url]

Kedua tersangka mengaku mendapatkan film porno tersebut dengan cara mengunduhnya dari situs porno baik yang berbayar maupun gratis. Keduanya menjual video seks tergantung pemesanan konsumen.

"Kalau konsumennya cenderung ke LGBT, mereka concern (jualan video) yang LGBT. Video LGBT pemainnya kebanyakan Asia, tidak ada WNI. Tetapi ada juga video porno lain jenis bahkan anak di bawah umur juga," tambahnya.

Video porno yang dijual pelaku dikirimkan ke konsumen dalam bentuk kepingan cakram, flashdisk, micro SD card, hard disk dengan kapasitas memori mulai 500 gigabyte hingga 1 terra.

"Harganya bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pakai apa medianya, kalau pakai hard disk itu sampai Rp 1 juta untuk 300 film," tutupnya.

Kedua tersangka memperjualbelikan video porno tersebut sejak 2015 lalu. Omzet yang dicapai keduanya rata-rata Rp 10-30 juta per bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 80 jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman.

http://news.detik.com/berita/3166210...gbt-via-medsos

KOMINFO PERLU KETEGASAN MENUTUP KRAN SEKS ONLINE emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh cingeling 16-03-2016 08:59
0
20.9K
170
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.