- Beranda
- Berita dan Politik
Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain
...
TS
hap69
Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain
Quote:
Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen
Rabu, 16 Maret 2016 | 13:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
BERAU, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan akan menolak usulan menaikan batas persentase suara sebagai syarat pencalonan kepala daerah lewat jalur independen dalam Undang-Indang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurut dia, momentum penyempurnaan regulasi tersebut tak tepat karena berbarengan dengan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memilih maju lewat jalur independen dalam Pilkada DKI 2017.
"Nasdem akan instruksikan tolak itu," ujar Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).
Surya menilai, semangat menaikan syarat persentase suara tersebut justru akan menimbulkan antipati yang lebih tinggi lagi dari masyarakat terhadap institusi partai politik.
Pandangan masyarakat, lanjut dia, akan lebih negatif dan reaksi penolakan akan lebih keras. (baca: Nasdem: Sia-sia Perberat Syarat Calon Independen untuk Jegal Ahok)
Ia berpendapat, syarat persentase suara yang tercantum dalam UU Pilkada saat ini sudah cukup ideal sehingga tak perlu ditambah maupun dikurangi.
"Salah-salah nanti Undang-Undang ini akan menghadapi satu kontroversi baru, polemik baru di masyarakat. Akan banyak masyarakat yang menentang," tutur pengusaha media massa itu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa.
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
Rabu, 16 Maret 2016 | 13:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
BERAU, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan akan menolak usulan menaikan batas persentase suara sebagai syarat pencalonan kepala daerah lewat jalur independen dalam Undang-Indang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Menurut dia, momentum penyempurnaan regulasi tersebut tak tepat karena berbarengan dengan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memilih maju lewat jalur independen dalam Pilkada DKI 2017.
"Nasdem akan instruksikan tolak itu," ujar Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).
Surya menilai, semangat menaikan syarat persentase suara tersebut justru akan menimbulkan antipati yang lebih tinggi lagi dari masyarakat terhadap institusi partai politik.
Pandangan masyarakat, lanjut dia, akan lebih negatif dan reaksi penolakan akan lebih keras. (baca: Nasdem: Sia-sia Perberat Syarat Calon Independen untuk Jegal Ahok)
Ia berpendapat, syarat persentase suara yang tercantum dalam UU Pilkada saat ini sudah cukup ideal sehingga tak perlu ditambah maupun dikurangi.
"Salah-salah nanti Undang-Undang ini akan menghadapi satu kontroversi baru, polemik baru di masyarakat. Akan banyak masyarakat yang menentang," tutur pengusaha media massa itu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa.
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
http://nasional.kompas.com/read/2016...ampaign=khiprd
Quote:
Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain
Rabu, 16 Maret 2016 | 13:35 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberi pengarahan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, menilai, wacana memperberat syarat bagi calon independen untuk maju dalam pilkada muncul karena kekhawatiran terhadap sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika Ahok mampu memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen, maka hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi inspirasi bagi calon di berbagai daerah untuk maju melalui jalur tersebut.
Akibatnya, parpol pun tidak laku sebagai kendaraan menghadapi pilkada.
"Ini kan Ahok effect, partai khawatir kalau Ahok menang di DKI bisa menjadi pemicu, bisa menggelinding jadi bola salju ke daerah lain," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Namun, Dadang menekankan, Hanura tak mempunyai kekhawatiran seperti itu. Hanura menghormati Ahok atau siapa pun calon yang memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Bagi Hanura, belum tentu juga keberadaan calon independen akan mengancam eksistensi parpol. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)
"Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis. Apakah semua calon independen itu bagus? Kan belum tentu juga," tambah Ketua DPP Partai Hanura ini.
Oleh karena itu, lanjut Dadang, Fraksi Hanura tidak akan menyetujui wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen. (Baca: Ahok: Paling Teman Ahok Sekarang Kerja Pontang-panting)
Ia menilai, syarat yang ada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat.
"Anggota DPR memang berasal dari parpol, tetapi enggak boleh saling telikung. Ketika orang nonpartisan tidak ingin maju dari parpol, dia harus diberi peluang," ucap Dadang.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016).
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
Rabu, 16 Maret 2016 | 13:35 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberi pengarahan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, menilai, wacana memperberat syarat bagi calon independen untuk maju dalam pilkada muncul karena kekhawatiran terhadap sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jika Ahok mampu memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen, maka hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi inspirasi bagi calon di berbagai daerah untuk maju melalui jalur tersebut.
Akibatnya, parpol pun tidak laku sebagai kendaraan menghadapi pilkada.
"Ini kan Ahok effect, partai khawatir kalau Ahok menang di DKI bisa menjadi pemicu, bisa menggelinding jadi bola salju ke daerah lain," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Namun, Dadang menekankan, Hanura tak mempunyai kekhawatiran seperti itu. Hanura menghormati Ahok atau siapa pun calon yang memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Bagi Hanura, belum tentu juga keberadaan calon independen akan mengancam eksistensi parpol. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)
"Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis. Apakah semua calon independen itu bagus? Kan belum tentu juga," tambah Ketua DPP Partai Hanura ini.
Oleh karena itu, lanjut Dadang, Fraksi Hanura tidak akan menyetujui wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen. (Baca: Ahok: Paling Teman Ahok Sekarang Kerja Pontang-panting)
Ia menilai, syarat yang ada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat.
"Anggota DPR memang berasal dari parpol, tetapi enggak boleh saling telikung. Ketika orang nonpartisan tidak ingin maju dari parpol, dia harus diberi peluang," ucap Dadang.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016).
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Khlwp
Suara PDIP dan Gerinda di DKI bisa bisa beralih ke Nasdem dan Hanura pada pemilu depan

0
2.1K
Kutip
31
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya