Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neoliberal.imf4Avatar border
TS
neoliberal.imf4
Tak Bayar Pajak, Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatzApp, Netflix, dll.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memblokir layanan sejumlah perusahaan global berbasis internet jika tak kunjung mendirikan badan usaha tetap di Indonesia dan membayar kewajiban pajak mereka.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan semua layanan berbasis Internet harus memiliki badan hukum lokal, baik dalam bentuk kantor perwakilan atau perusahaan penuh. "Semua harus membuat usaha tetap, seperti kontraktor untuk sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan pajak," katanya, Senin (29/2).

Namun, Bambang tidak menyebutkan nama perusahaan dunia berbasis internet yang akan terkena dampak pemblokiran tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Ismail Cawidu kepada Reuters, Senin (29/2) mengatakan pihaknya akan mengeluarkan regulasi terkait bisnis jasa penyedia layanan streaming, pesan dan situs-situs media sosial. Aturan tersebut akan segera dirilis pada Maret ini.

Menurut Ismail, Indonesia merupakan pengguna terbesar Google dan situs media sosial. Negara ini juga dianggap sebagai modal oleh Twitter dan menempati urutan keempat untuk pengguna Facebook terbanyak di dunia.

Ismail mengatakan kepentingan nasional tentang pajak dan konten pengendalian terkait dengan terorisme dan pornografi sebagai alasan utama pemerintah membuat peraturan tersebut. "Jika mereka tidak mematuhi, Indonesia akan mengurangi bandwidth mereka atau memblokir mereka sepenuhnya," ujarnya sambil menambahkan bahwa mungkin ada masa transisi setelah aturan baru tersebut diterbitkan.

Beberapa raksasa internet telah membentuk badan hukum di Jakarta, termasuk Google, sementara Facebook dan Twitter memiliki kantor perwakilan.

http://www.republika.co.id/berita/ek...basis-internet

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan akan bersikap tegas terhadap seluruh perusahaan over the top (OTT), seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia.

Ketiga perusahaan teknologi asal AS tersebut diminta menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Jika menolak, situs video YouTube milik Google, Instagram dan WhatsApp milik Facebook, dan layanan microblogging Twitter bisa saja diblokir oleh pemerintah.

"Kalau mereka nggak membuat BUT, nah kita mesti ada pinalti. Itu nanti akan proses konsultasi publik dulu (untuk aturannya). Kalau soal blokir ya bisa saja diblokir," kata Rudiantara seperti dikutip Nextren dari KompasTekno, Kamis (25/2/2016).

"Jangan berpikiran blokir ini masalah kontennya. Kalaupun nanti diblok, bukan soal itu. Ini masalah keberadaan mereka, presensi mereka sebagai BUT," imbuhnya.

Kewajiban BUT berarti OTT mesti memiliki izin legalitas untuk beroperasi di Indonesia. Dengan menjadi BUT, ketiga perusahaan juga harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia.
Selain itu, sebuah BUT juga wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak.

Rudiantara mengatakan mekanismenya tak harus dengan membuat kantor sendiri, tapi bisa saja dengan cara joint venture dengan perusahaan lokal atau melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Dengan adanya BUT segala pemasukan yang diperoleh dari operasional mereka di Indonesia itu akan jadi objek pajak. Pemerintah juga bisa lebih leluasa mengatur atau melindungi pengguna layanan di Indonesia.

Saat ini aturan terkait OTT tersebut masih digodok. Pemerintah berencana untuk mengeluarkan aturan tersebut bulan depan.
"Perkiraannya kita akan keluarkan aturan akhir Maret. Tapi akan ada masa transisi. Kan kita gak bisa juga begitu keluar langsung minta besok jadi,"

Saat ini beberapa OTT, seperti Google atau Twitter baru memiliki representative office saja di Indonesia. Selain itu ada juga OTT yang sudah beroperasi di Tanah Air namun transaksi masih dicatat di Singapura. (nextren)

http://pekanbaru.tribunnews.com/2016...donesia?page=2


siap-siap diblokir bray semua layanan internet dr ameriki. : emoticon-Big Grin
0
5.1K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.