- Beranda
- Berita dan Politik
Ketua PDIP: Ahok Bukan Calon Independen, Sponsornya Gila-gilaan
...
TS
optimuzero
Ketua PDIP: Ahok Bukan Calon Independen, Sponsornya Gila-gilaan
Jakarta - PDIP mendukung wacana agar syarat dukungan untuk calon independen di Pilkada diperberat. Alasannya adalah agar adil dengan syarat bagi parpol.
"Persoalannya agar diciptakan fairness, keadilan untuk mereka yang mau calonkan melalui parpol dan perseorangan," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno dalam perbincangan, Selasa (15/3/2016).
Awalnya, syarat bagi calon independen adalah dukungan dari 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Syarat itu diringankan lewat putusan MK yang menjadilan perhitungan berdasarkan jumlah pemilih.
"Pasca keputusan MK, bukan hanya PDIP tapi semua parpol merasakan hal tersebut (ketidakadilan). Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon," ungkap anggota Komisi XI ini.
Hendrawan mengatakan bahwa calon perseorangan tetap ada demi proses demokrasi. Meski begitu, menurutnya calon perseorangan belum tentu independen.
"Bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tidak tergantung siapa siapa, kalau kaya Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar Hendrawan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol.
"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi.
(imk/tor)
http://news.detik.com/berita/3165850...ya-gila-gilaan
kayanya ada yg siap2 anjlok nih suaranya di 2017
"Persoalannya agar diciptakan fairness, keadilan untuk mereka yang mau calonkan melalui parpol dan perseorangan," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno dalam perbincangan, Selasa (15/3/2016).
Awalnya, syarat bagi calon independen adalah dukungan dari 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Syarat itu diringankan lewat putusan MK yang menjadilan perhitungan berdasarkan jumlah pemilih.
"Pasca keputusan MK, bukan hanya PDIP tapi semua parpol merasakan hal tersebut (ketidakadilan). Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon," ungkap anggota Komisi XI ini.
Hendrawan mengatakan bahwa calon perseorangan tetap ada demi proses demokrasi. Meski begitu, menurutnya calon perseorangan belum tentu independen.
"Bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tidak tergantung siapa siapa, kalau kaya Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar Hendrawan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol.
"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi.
(imk/tor)
http://news.detik.com/berita/3165850...ya-gila-gilaan
kayanya ada yg siap2 anjlok nih suaranya di 2017
0
7.6K
86
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru