manganedan2014Avatar border
TS
manganedan2014
Singapura Resmi Haramkan Rokok
Mulai tahun depan, jangan berharap mendapati aneka rokok, termasuk rokok elektronik, dipajang di kios maupun toko di Singapura. Pun, tidak ada lagi iklan rokok mengisi ruang-ruang publik dalam aneka jenis dan ukuran, termasuk iklan online.

Langkah tersebut ditempuh Singapura setelah parlemen negara itu, Senin (14/3), mutlak menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau yang, di antaranya, berisi pelarangan pemajangan rokok dan iklan rokok. Sebuah langkah yang terbilang luar biasa mengingat sejauh ini Singapura merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi rokok terendah di dunia.

Sesuai ketentuan yang efektif berlaku mulai 2017 itu, setiap pedagang tetap diizinkan menjual rokok, namun tidak boleh dipajang. Tidak ada toleransi pula bagi berbagai jenis iklan rokok, konvensional seperti baliho, billboard, pamflet, maupun online.


sumber: http://www.harnas.co/2016/03/15/sing...n-pajang-rokok

kita harus tiru singapura
0
19.4K
287
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.