Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Sopir Lamborghini Maut di Surabaya Dituntut 5 Bulan Penjara



VIVA.co.id – Sidang perkara kecelakaan maut yang menjadikan pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, sebagai terdakwa, memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Saat membacakan berkas tuntutannya, jaksa Ferry Rachman menuntut hakim, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa menilai, terdakwa lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dan denda Rp12 juta subsidair tiga bulan kurungan," ungkap jaksa Ferry, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Maret 2016. .
Jika hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, dipastikan terdakwa Wiyang bisa langsung bebas pasca putusan dibacakan. Sebab, dia sudah menjalani masa penahanan tiga bulan setengah, sejak ditahan pada 5 Desember 2015.
Jaksa beralasan, banyak hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa menunjukan rasa tanggungjawabnya dengan menyantuni keluarga korban meninggal, dan sudah ada kesepakatan damai dengan keluarga korban.
"Terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum," tambah jaksa Ferry.
Adapun pertimbangan yang memberatkannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal.
Tuntutan lima bulan ini dianggap kuasa hukum terdakwa masih memberatkan. "Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Karena klien kami sudah bertanggungjawab dan menyantuni keluarga korban," ujar Lonard Napitupulu, penasihat hukum terdakwa usai sidang.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang, melaju bersama mobil Ferrari di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 28 November 2015.
Tiba-tiba Lamborghini oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ beserta tiga orang yang berada di warung itu. Akibatnya, Kuswarijo meninggal, dan dua korban lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka.

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/747438-sopir-lamborghini-maut-di-surabaya-dituntut-5-bulan-penjara?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
kalau tuntunannya 5 bulan vonisnya jadi berapa
Diubah oleh bonta87 14-03-2016 10:36
0
3.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.