Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

reimonalexanderAvatar border
TS
reimonalexander
Rencana Kenaikan Batas Minimal Modal Akan Diberlakukan OJK



Jakarta-Kepala Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menuturkan, tengah mengkaji rencana kenaikan batasan minimal nilai modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) perusahaan efek dari Rp25 miliar menjadi kemungkinan Rp100 miliar.
Nurhaida menjelaskan, adanya rencana kenaikan batas minimal MKBD tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing perusahaan efek anggota bursa (PE-AB). OJK sendiri belum memutuskan detail berapa batasan minimum yang akan digunakan sebagai dasar MKBD. Menurutnya, batasan MKBD bisa saja dinaikkan sampai Rp100 miliar.
"Modal kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan efek atau sekuritas, apalagi di tengah persaingan regional maupun global," ujarnya di Workshop Nasional bertajuk "Pembiayaan Alternatif Melalui Pasar Modal Bagi Kota/ Kabupaten di Indonesia " di gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Nurhaida menambahkan, pihaknya belum memutuskan berapa batasan minimum yang akan digunakan sebagai dasar MKBD. Meski demikian, dia mengatakan bahwa batasan MKBD bisa saja dinaikkan sampai Rp 100 miliar.
"Tapi pertumbuhan nilai transaksi itu memang tidak terlepas dari permodalan, dan kami lebih melihat secara luar, kemampuan bersaing di regional, arahnya ke situ," tuturnya.
Selain itu, Nurhaida juga belum membahas rencana konsolidasi (merger) perusahaan ke depan dalam rangka penguatan modal. "Itu sebagai alternatif/ jalan keluar saja, terserah perusahaan efeknya nanti," pungkasnya.
Sementara itu Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan modal kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan efek atau sekuritas. Batasan nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang berlaku saat ini, yakni Rp25 miliar terlalu kecil sehingga anggota bursa akan sulit bersaing dengan perusahaan efek asing, khususnya saat pasar Asean berlaku.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan minimum MKBD adalah Rp25 miliar atau 6,25 persen atau tidak boleh lebih dari 16 kali dari total kewajiban. Dari 116 anggota bursa atau perusahaan efek yang tercatat, sekitar 19 perusahaan memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) kecil atau mendekati batas minimal Rp 25 miliar (di bawah Rp 31 miliar).
- See more at: http://www.indopos.co.id/2014/12/ren....hSynUQWY.dpuf
0
688
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.