Monte CarloAvatar border
TS
Monte Carlo
Polisi Maho Sodomi Bocah di Ciracas
Jakarta - Bocah 5 tahun mengaku disodomi oknum polisi Bripka E dan temannya S di Ciracas, Jaktim. Kedua tersangka sudah ditahan Polres Jakarta Timur. Polisi menjamin akan mengusut tuntas kasus ini.

"Laporan masyarakat sudah ditanggapi, sudah dilakukan penyelidikan secara transparan. Siapapun tersangkanya kita ambil langkah penegakan hukum," terang Kapolres Jaktim Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2013).

Sementara itu menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kasus ini bermula dari kecurigaan ibunda sang bocah saat hendak memandikan anaknya. Sang anak menolak karena takut.

"Korban nggak mau. Karena kalau sudah mandi, sudah wangi takut dicium 'Om Melotot' dan 'Om Tinggi'," terang Arist di kantornya di Jl TB Simatupang, Jaksel.

Bagaimana kronologi kekerasan seksual yang menimpa bocah malang ini, berikut penuturan Arist:

- 19 Februari

Sang ibu mulai curiga. Saat dia hendak memandikan, bocah berumur 5 tahun itu tidak mau. Korban ketakutan. Dia takut setelah mandi dan wangi akan dicium kedua pelaku. 'Om Melotot' sebutannya untuk Bripka E dan 'Om Tinggi' sebutan untuk S, pemuda pengangguran.

Korban akhirnya mau dibujuk untuk mandi. Saat hendak dicebokin, korban mengaku duburnya sakit. Sang ibu semakin curiga.

"Anak itu mengaku kerap disuruh telungkup, kemudian kemaluannya ditarik-tarik. Korban juga disodomi," jelas Arist.

- 19 Februari Sore

Ibunda korban mengajak anaknya keluar dan sengaja lewat di depan rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku memanggil-manggil korban. Sang anak menunjuk ke ibunya bahwa pria oknum polisi itu sebagai 'Om Melotot'

Sang ibu kemudian sengaja datang menghampiri guna mencari tahu. Sang anak ternyata suka diberi mainan semprotan untuk burung.

- 20 Februari

Sang ibu kembali lewat di depan rumah pelaku. Kemudian, seorang pria lain memanggil. Sang anak mengenali sebagai 'Om Tinggi'. Ibu korban kemudian sengaja menghampiri dan ternyata pengakuannya sama, anaknya memang akrab dan sering main ke rumah itu.

- 20 Februari Malam

Sang anak mengigau saat tidur di malam hari. Bocah itu berteriak-teriak kesakitan meminta dilepaskan. Sang ibu yang terbangun kemudian membangunkan anaknya yang menangis. Sang anak kemudian dikeloni hingga tidur kembali.

- 21 Februari

Sang ibu melapor ke Mapolres Jaktim setelah mendatangi Ketua RT dan RW. Di Mapolres Jaktim dia diminta melakukan visum ke RS Polri. Tapi alangkah kagetnya hasil visum di RS Polri tak menemukan tanda kekerasan di dubur.

- 22 Februari

Sang ibu kembali mendatangi Mapolres Jaktim, meminta izin melakukan second opinion ke RSCM. Dan ternyata di RSCM didapatkan hasil mengejutkan. Ada kekerasan di dubur korban, ada luka.

Hasil itu dibawa ke Mapolres Jaktim. Polisi kemudian bersama sang ibu mendatangi kediaman pelaku. Tapi di lokasi, rupanya pelaku bersama sejumlah warga tengah berkerumun di depan rumah korban. Mereka beramai-ramai mengusir korban karena dianggap menyebarkan isu tak benar.

Petugas kepolisian kemudian meredakan ketegangan. Tersangka dibawa ke Mapolres Jaktim untuk ditahan. Ibunda korban mengungsi sementara ke rumah saudaranya. Ibunda korban juga mengadu ke Komnas PA.

- 23 Februari

Sempat ada tawaran permintaan damai, tetapi ibunda menolak dan tetap ingin kasus dibawa ke ranah hukum.

- 24 Februari

Keluarga dan korban mengalami intimidasi. Korban akhirnya secara permanen mengungsi ke rumah saudaranya.


(edo/ndr)

sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/02/25/143831/2178970/10/kronologi-dugaan-sodomi-bocah-5-tahun-oleh-oknum-polisi-di-ciracas?n991101605[/url]
==================================

Masya Allah, sudahlah anaknya dirudapaksa polisi, keluarganya difitnah pula dg diusir dari rumahnya.

Benar2 polisi bangshat dan bejat, semoga titid si polisi dan temannya berkarat dan mereka dihukum tembak emoticon-Marah

Update :
==============================
Polisi Ini Jadi Tersangka Sodomi


TEMPO.CO , Jakarta-Polisi memastikan Ek, anggota Brimob di Markas Besar Polri, sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap seorang bocah lelaki tetangganya sendiri di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Ek menjadi tersangka bersama karibnya Sy atas pencabulan terhadap FFG, 5 tahun, sejak awal Februari lalu.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin 25 Februari 2013.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan bahwa Ek, 34 tahun, berpangkat brigadir polisi satu. Bersama Sy, 33 tahun, anggota polisi ini memang dikenal menjadi tamu tetap di tempat hiburan malam.

Bersama-sama, keduanya diduga mengidap disorientasi seksual. "Hasil pemeriksaan sementara, Ek terbawa pergaulan kawannya yang bernama Sy itu," kata Rikwanto.

Adapun orang tua bocah korban pencabulan itu mengaku mendapat ancaman sejak melaporkan Ek ke Markas Polres Jakarta Timur pada 20 Februari lalu. Ada setidaknya dua ancaman yang disebutkannya, antara lain berupa ancaman langsung dari Ek. "Saya diancam mau ditembak karena mencemarkan nama baik," kata MH, 26 tahun, ibunda FFG.

Ancaman kedua dari para tetangga yang bilang mau mengusir MH sekeluarga dari rumahnya, yang terletak di Jalan Lapangan Tembak, Gang Damai, RT 5 RW 1, Kelurahan Cibubur itu. Ancaman ini diterima setelah Ek ditahan.

MH juga mengutarakan mendapat keganjilan ketika hendak membawa saksi untuk ikut melapor ke Polres Jakarta Timur. Awalnya, MH mengisahkan, sudah sepakat dengan tiga saksi, yaitu M, bibi tersangka yang sering melihat FFG bermain dengan tersangka; D, tetangga sekitar; dan ketua RT setempat.

Tapi, saat dijemput, sang ketua RT membatalkan niatnya dengan alasan ada agenda lain. Begitu pula M dan D. "Motor saya juga rusak sepulang dari mengantar anak saya menjalani visum di RS Polri,” katanya sambil menambahkan, “Padahal motor masih baru."

Ihwal adanya ancaman sebelumnya diungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut dia, MH sekeluarga yang baru menetap sejak November lalu seperti tiba-tiba dikucilkan. "Keluarga di lingkungan itu masih ada hubungan kekerabatan dengan Ek," katanya.

Kepala Polres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan tidak ada perlindungan khusus kepada keluarga MH. Tapi dia mempersilakan MH melapor jika merasa terancam. "Kalau dia merasa tidak nyaman bisa melapor kepada kami," katanya.

Secara terpisah, juru bicara Rumah Sakit Polri, Komisaris Besar Sarwoto, memberi klarifikasi atas hasil visum berbeda yang dikeluarkan rumah sakit itu dengan yang diterbitkan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, hasil visum dari rumah sakit pertama tak mengindikasikan adanya kekerasan seksual--kesimpulan yang membuat polisi dan keluarga mencari pendapat lain di rumah sakit kedua.

Terbukti, hasilnya berbeda: FFG diduga telah menjadi korban kekerasan seksual karena terdapat luka di duburnya. Hasil tersebut, dan keterangan FFG sendiri yang menyebut Ek sebagai Om Melotot dan Sy sebagai Om Tinggi, menyebabkan keduanya segera ditahan.

Menurut Sarwoto, hasil pemeriksaan sebelumnya masih bersifat sementara. "Hasil visum yang sebenarnya belum keluar. Baru akan kami berikan ke penyidik hari ini," katanya kemarin. Dia menambahkan, "Hasilnya pada intinya sama seperti di RSCM."

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/0...rsangka-Sodomi
=====================
pantesan tetangganya yg ngusir masih keluarga si pemerkosa semua.. mereka memang keluarga maho emoticon-Najis (S)
Diubah oleh Monte Carlo 26-02-2013 03:36
0
13.3K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.