Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alikolo123Avatar border
TS
alikolo123
[MASIH WARAS] KPK Tegaskan Belum Ada Korupsi di Kasus Sumber Waras
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan lagi bahwa belum ada indikasi adanya korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lima pimpinan KPK bulat menyatakan hal tersebut. "Kami komisioner sepakat bahwa kasus tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 10 Maret 2016.

Agus menyangkal bahwa penyelidikan KPK berpihak kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dituduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI terlibat dalam kasus itu. "KPK tidak bekerja di ranah politik atau balas jasa. Kami penegak hukum, apa pun data dan alat bukti yang kami terima pasti kami proses," ucap dia.

Agus menegaskan bahwa KPK bekerja secara independen, tidak terpengaruh oleh kepentingan manapun.

Menurut Agus, KPK sudah memanggil sebanyak 33 orang untuk dimintai keterangan. Namun, KPK belum menemukan potensi penyalahgunaan wewenang dari siapapun. "Karena itu belum dinaikkan ke tahap lebih lanjut," kata dia.

Beberapa anggota DPRD kecewa dengan pernyataan KPK tersebut. Mereka menuding KPK meremehkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam audit itu, BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dan juga indikasi keterlibatan Ahok.

Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK Jakarta harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.

BPK RI pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

Berikut tuduhan BPK dan tangkisan Ahok:

1. Kemahalan Harga
BPK:
Merugikan negara Rp 191 miliar dengan membandingkan pada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya, sebesar Rp 564 miliar.

Ahok:
Tawaran Ciputra terjadi ketika nilai jual obyek pajak (NJOP) belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP naik 200 persen.

2. NJOP Keliru
BPK:
Harusnya basis pembelian adalah nilai jual obyek pajak memakai Jalan Tomang Utara Rp 7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp 20 juta.

Ahok:
Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.

3. Tak Ada Kajian
BPK:
DKI Jakarta terburu-buru membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Padahal lokasinya tidak strategis, belum siap bangun, langganan banjir, dan tak mudah diakses karena berada pada jalan kampung.

Ahok:
Jakarta sedang butuh banyak rumah sakit karena RSUD Tarakan sudah tak cukup sejak BPJS diberlakukan. Sumber Waras akan dijadikan rumah sakit khusus kanker. Kami juga tidak mengotot membeli lahan Sumber Waras karena pemiliknya tak berniat menjual. Belakangan Sumber Waras menawarkan lahan itu. Kami beli karena rumah sakit itu akan dijadikan mal oleh Ciputra.


4. Melanggar Aturan Pengadaan
BPK:
DKI menunjuk langsung lokasi Sumber Waras.

Ahok:
Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 soal pengadaan tanah, pembelian lahan di bawah lima hektare bisa secara langsung, tidak perlu kajian.

5. Masih Terikat Kontrak
BPK:
Transaksi pembelian tanah antara Sumber Waras dan DKI saat masih terikat dengan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Utama.

Ahok:
Dalam perjanjian Sumber Waras dengan Ciputra Karya ada klausul, jika sampai 10 Desember 2014 izin peralihan lahan untuk mal dari pemerintah tidak turun, otomatis perjanjian batal. Transaksi terjadi setelah tanggal itu.

https://nasional.tempo.co/read/news/...s-sumber-waras


Buat yg suka waras-waras

tuh berita dari tempo, anak sd aja tau itu ada korupsi ato kgk

harus nya KPK juga melakukan verifikasi atau cross check ama auditor BPK yg mengeluarkan laporan itu. Atas dasar apa mereka meng klaim itu adalah korupsi ato penyalahgunaan wewenang

semua argumen BPK uda termentahkan dan kl BPK maju dengan landasan itu maka siap2 wajah pimpinan KPK yg baru ini di buat malu di pengadilan

Kasus hukum kok berdasarkan opini dan data yg uda kadaluarsa
0
2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.