Quote:
Jakarta -Berlaku efektifnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016, membuka peluang bekerja bagi 8 profesi yang bebas bekerja di lintas negara-negara Asia Tenggara. Delapan profesi tersebut meliputi insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.
Dari 8 sektor tersebut, sejumlah profesi berkaitan erat dengan pelayanan dan interaksi langsung pada masyarakat, seperti perawat, dokter gigi, dan praktisi medis. Wajibkah tenaga asing dari negara ASEAN tersebut wajib berbahasa Indonesia?
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hary Sudarmanto mengungkapkan, sampai sejauh ini belum ada kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga-tenaga asing yang bekerja di Indonesia tersebut. Begitu pun pekerja dari Indonesia yang mencari peruntungan di negara ASEAN lain.
"Tidak (wajib Bahasa Indonesia), dia kan tidak bekerja langsung, artinya orang asing tidak boleh bekerja individu. Insinyur atau dokter gigi nggak boleh buka praktik, harus ada sponsornya. Itu pun nanti sifatnya advisor saja, nggak langsung praktik. Kayak dokter nggak kerja langsung, tapi advisor," terang Hary kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (11/3/2016).
Meski dibebaskan, ujarnya, 8 profesi tersebut tak serta merta bakal membanjiri pasar tenaga kerja di dalam negeri. Hal ini mengingat lebih banyak prosedur yang harus dilewati ketimbang bekerja di negaranya sendiri.
"Belum ada kan tenaga kerja Indonesia yang 8 profesi ini jadi masalah banjiri Singapura atau Malaysia, di sini juga sama. Meski bebas tetap harus ikut regulasi, harus izin kerja, harus rekomendasi, ijazahnya, kemudian pengalaman kerja, dan sebagainya," pungkas Hary.
http://finance.detik.com/read/2016/0...hasa-indonesia
sama aja kayak sebelum2nya, kl skill + experience menunjang mending coba berburu kerja ke luar