mhmmdfrhAvatar border
TS
mhmmdfrh
Seharusnya bikin E-KTP Itu Gratis Gan !!


Assalamu'alaikum
orang biasa kembali lagi bree emoticon-Cendol (S)

HT#2ane ni gan terharu ane gan emoticon-Berduka (S)
thanks buat momod emoticon-I Love Kaskus (S) dan para kaskuser emoticon-I Love Kaskus (S) yang udah ngesahre dan ngerate ni trit




kali ini ane mau ngebahas tentang e-ktp, yap e-ktp merupakan salah satu program pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pendataan penduduk kita

E-KTP sebenernya program yang bagus, tapi dalam pelaksanaannya yang 'kurang bagus', dari awal perencaannya pun udah banyak yang menentang program ini, karena masalah teknologi yang dipakai, databasenya ada di singapura lah, pita datanya gampang rusak kalo sering dipotokopi, dll.

Tapi menurut ane yang "PALING BURUK" pelaksanaan program ini, itu dalam pembuatan E-KTPnya, mulai dari sosialisasinya, yang kurang, sampai pegawai pemerintahnya yang "MENAMBANG EMAS" dari program ini.

Jujur aja menurut ane, sistem pendataan di Indonesia itu benar-benar buruk gan !! banyak data yang benar-benar diragukan tetapi masih dipakai oleh Kementrian Dalam Negeri.

Contohnya gini aje gan, Rata-rata penduduk didaerah ane mempunyai dokumen Kartu Keluarga yang datanya itu udah kurang valid gan, rata-rata Kartu Keluarga yang mereka buat itu tahun 2009. Tapi data ini masih dipakai oleh lembaga pemerintah di tempat ane, untuk berbagai program pemerintah pusat. Jadi wajar aja kalo banyak yang salah target penerimanya.

Mereka bukan males buat bikin dokumen kependudukan mereka bree, mereka males karena setiap bikin dokumen kependudukan mereka disuruh bayar.

FYI
Dalam pembuatan semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkimpoian, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) itu GRATIS gak dipungut biaya. Semua biaya pembuatan dokumen pemerintahan itu ditanggung pemerintah.
Menurut Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, yang berbunyi
Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

dan menurut Pasal 95B, kalo ada yang memungut biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan bisa di pidanakan, dan didenda loh gan!!

Pasal 95B

Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sebenarnya pemerintah harus menjelaskan sejelas mungkin proses pelayanan mereka kepada masyarakat, dalam ini proses pembuatan Dokumen Kependudukan harus secara transparan, akuntabel, dan sesuai undang-undang. seperti yang disebutkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 30:

Pasal 30
ayat 1
Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan.

dan mengenai Biaya dalam pembuatan dokumen kependudukan, jika pun benar penyelenggara (lembaga pemerintah) memang membutuhkan biaya untuk membuat dokumen tersebut,tapi tetap tidak boleh memungut biaya sepeserpun, adapun untuk pembiayaan pembuatan dokumen kependudukan itu, si penyelenggara (lembaga pemerintah) dapat meminta dana alokasi untuk membiayai proses pembuatan dokumen kependudukan itu, seperti yang tertera pada Pasal 31-Pasal 33 UU No.25 Tahun 2009, yang berbunyi :

Pasal 31
Ayat 2
Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.

Pasal 33
Ayat 1

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Apalagi sekarang ditambah dana desa yang mencapai 1M lebih, masa si bikin KTP masih bayar?

Jadi kalo ente dipalak ama petugas kelurahan ama desa, ente tanyain aja "emang prosesnya gimana si pak?", "Uangnya buat apa pak?", "Boleh minta kwetansi pembayaran buat bikin E-KTPnya gak pak?"

Kalo ente nyecer pegawai desanya pake pertanyaain itu semua, insyaAllah dah ente malah dimarahin emoticon-Ngakak

Quote:

Ayo gan marikita gerak, kita rubah bangsa ini, mulai dari diri kita masing-masing.emoticon-I Love Indonesia (S)

Sebarkan info ini ke lingkungan disekitar ente gan, biar pada tau.
Oke sekian wassalamu'alikum

SAYA BANGGA DAN CINTA JADI BANGSA INDONESIA
emoticon-I Love Indonesia emoticon-#MAR16ERAK emoticon-I Love Indonesia


Spoiler for SUMUR:


Spoiler for Komik Si Bedil:


Spoiler for Komik Otong dan Pak Pol:


pengalaman salah satu kaskuser
Quote:


saran dari kaskuser emoticon-Toast emoticon-Cool
Quote:
Diubah oleh mhmmdfrh 07-03-2016 02:11
0
67.1K
768
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.