- Beranda
- Berita dan Politik
Bagaimana Kelanjutan Kasus Dua PNS DKI Penilep Honor Penggali Kubur??
...
TS
panamex
Bagaimana Kelanjutan Kasus Dua PNS DKI Penilep Honor Penggali Kubur??
Quote:
Akhir Jejak Dua PNS DKI Penilep Honor Penggali Kubur
Jumat 04 Mar 2016, 10:54 WIB

Jakarta - Sejatinya, para petugas pemakaman di Jakarta Barat mendapatkan honor menggali kubur Rp 300 ribu per makam di tahun 2011. Tapi apa lacur, mereka hanya mendapatkan Rp 200 ribu. Kemana larinya selisih Rp 100 ribu?
Mungkin jika dihitung per petugas, Rp 100 ribu merupakan jumlah yang tidak terlalu banyak. Tetapi jika dikalikan semua petugas dan jumlah makam yang harus digali, jumlahnya cukup menggiurkan.
Hal ini terlihat dari APBD 2010 dan 2011 untuk Sudin Pemakaman Jakbar sebesar Rp 1,6 miliar. Biaya penggalian dan penutupan makam ini diperuntukkan di 11 lokasi TPU di bawah Sudin Pemakaman Jakbar.
Namun biaya penggalian dan penutupan makam tersebut disunat dan tidak dibayarkan kepada tukang gali atau pekerja sepenuhnya. Para penggali makam hanya mendapatkan honor gali makam Rp 200 ribu.
Selidik punya selidik, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakbar, Hermanto Tulus Abadi dan Bendahara Sudin Pemakaman Jakbar, Kuwat menyunat honor mereka. Perhitungannya, per lubang galian kubur dipotong sebesar Rp 100 ribu. Hasilnya Hermanto mendapat Rp 50 juta dan Kuwat mengantongi Rp 35 juta.
Atas perbuatan tersebut, pejabat Sudin Pemakaman pun diseret ke pengadilan dengan berkas terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hermanto dan Kuwat pada 3 September 2013. Atas hal itu, jaksa pun banding karena putusan jauh di bawah tuntutan yaitu 4,5 tahun. Putusan ini dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu Hermanto dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Kuwat selama 2 tahun.
Vonis itu diketok oleh majelis tinggi yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As`adi Almaruf dan Sudiro. Kelimanya sepakat menaikkan hukuman karena lamanya hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang telah merugikan petugas penggali kuburan.
Atas vonis ini, giliran Hermanto dan Kuwat mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (4/3/2016).
Perkara nomor 450 K/PID.SUS/2015 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Surachmin dan LL Hutagalung. Duduk sebagai panitera pengganti dalam vonis yang diketok pada 9 Februari 2016 itu adalah Santhos Wahjoe Prijambodo.
(asp/try)
Jumat 04 Mar 2016, 10:54 WIB

Jakarta - Sejatinya, para petugas pemakaman di Jakarta Barat mendapatkan honor menggali kubur Rp 300 ribu per makam di tahun 2011. Tapi apa lacur, mereka hanya mendapatkan Rp 200 ribu. Kemana larinya selisih Rp 100 ribu?
Mungkin jika dihitung per petugas, Rp 100 ribu merupakan jumlah yang tidak terlalu banyak. Tetapi jika dikalikan semua petugas dan jumlah makam yang harus digali, jumlahnya cukup menggiurkan.
Hal ini terlihat dari APBD 2010 dan 2011 untuk Sudin Pemakaman Jakbar sebesar Rp 1,6 miliar. Biaya penggalian dan penutupan makam ini diperuntukkan di 11 lokasi TPU di bawah Sudin Pemakaman Jakbar.
Namun biaya penggalian dan penutupan makam tersebut disunat dan tidak dibayarkan kepada tukang gali atau pekerja sepenuhnya. Para penggali makam hanya mendapatkan honor gali makam Rp 200 ribu.
Selidik punya selidik, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakbar, Hermanto Tulus Abadi dan Bendahara Sudin Pemakaman Jakbar, Kuwat menyunat honor mereka. Perhitungannya, per lubang galian kubur dipotong sebesar Rp 100 ribu. Hasilnya Hermanto mendapat Rp 50 juta dan Kuwat mengantongi Rp 35 juta.
Atas perbuatan tersebut, pejabat Sudin Pemakaman pun diseret ke pengadilan dengan berkas terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hermanto dan Kuwat pada 3 September 2013. Atas hal itu, jaksa pun banding karena putusan jauh di bawah tuntutan yaitu 4,5 tahun. Putusan ini dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu Hermanto dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Kuwat selama 2 tahun.
Vonis itu diketok oleh majelis tinggi yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As`adi Almaruf dan Sudiro. Kelimanya sepakat menaikkan hukuman karena lamanya hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang telah merugikan petugas penggali kuburan.
Atas vonis ini, giliran Hermanto dan Kuwat mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (4/3/2016).
Perkara nomor 450 K/PID.SUS/2015 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Surachmin dan LL Hutagalung. Duduk sebagai panitera pengganti dalam vonis yang diketok pada 9 Februari 2016 itu adalah Santhos Wahjoe Prijambodo.
(asp/try)
Kasus yang mendasari:
Quote:
Korupsi hingga ke Liang Kubur
Rabu, 24 Oktober 2012 | 10:30 WIB
Korupsi telah mendarah daging, bahkan hingga ke persoalan liang kubur. Perilaku ini tak hanya monopoli elite politik di pemerintahan ataupun legislatif. Di mana ada peluang terjadi korupsi, pihak-pihak yang memiliki akses dan kewenangan pun memanfaatkannya.
Kasus yang dibawa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10/2012), tak seperti biasanya. Jaksa menyeret seorang terdakwa bernama Haeru Darodjat, Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat. Ia didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010-2011 ketika menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara. Haeru didakwa menggelapkan dana Rp 100.000 dari setiap dana untuk gali dan tutup lubang di Taman Pemakaman Umum Semper, Jakarta Utara.
Sidang kemarin merupakan sidang perdana Haeru dengan materi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Pramana Syamsul Ikbar. Jaksa mendakwa Haeru sebagai PNS memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Jaksa pun mengungkapkan modus penyimpangan dana yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan ketentuan, Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara telah mendapatkan subsidi setiap penggalian dan penutupan lubang makam. Besarnya subsidi Rp 300.000 per lubang. Haeru memerintahkan Bendahara dan Kasi Area I agar anggaran dana subsidi gali-tutup lubang makam itu tidak diberikan sebesar Rp 300.000, tetapi hanya Rp 200.000 per lubang. Uang sebesar Rp 200.000 itulah yang diserahkan kepada pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper, yang selanjutnya oleh pengurus TPU Semper didistribusikan kepada para penggali lubang.
360 lubang
Pengurus TPU Semper akhirnya terpaksa menandatangani kuitansi senilai Rp 300.000 per lubang tersebut. Sisa Rp 100.000 per lubang dikumpulkan Bendahara Pengeluaran, bawahan terdakwa, yaitu saksi Udin Jamaludin. Dalam rentang tahun 2010-2011, rata-rata penggalian lubang makam per bulan sebanyak 360 lubang. Total anggaran yang dipotong selama April 2010-September 2011 adalah Rp 610,580 juta.
”Sisa dana pemotongan subsidi gali-tutup lubang makam yang terkumpul itu oleh saksi Udin Jamaludin, selaku Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, atas perintah Haeru Darodjat, dibagi dua. Separuh untuk operasional sehari-hari, sisanya dibagi merata kepada semua pegawai secara proporsional,” ujar Jaksa Pramana.
Khusus terdakwa selaku Kasubdin Pemakaman Jakarta Utara mendapat bagian Rp 5 juta per bulan, saksi Cicilia Sri Endang selaku Kasie Area I mendapat Rp 2,5 juta per bulan, dan saksi Udin Jamaludin selaku bendahara mendapat Rp 1 juta per bulan.
Dana yang digelapkan dari penggalian lubang makam tersebut disimpan oleh Udin Jamaludin selaku bendahara pengeluaran. ”Namun, ternyata kemudian hari terdakwa memerintahkan saksi Udin Jamaludin untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dengan alasan ada keperluan dinas. Terdakwa tak menjelaskan untuk dinas apa, juga tak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana,” kata Pramana.
Atas perbuatan itu terdakwa diancam dengan pidana, seperti dalam Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, c, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Amir Sodikin)
0
1.9K
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.8KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya