Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimansiaAvatar border
TS
budimansia
Sudah hidup tenang & enjoy, tiba2 KPK membidik Ketua PKB Muhaimin Iskandar
Sssttt,, KPK bidik Muhaimin Iskandar
3 March 2016, 21:23

Sudah hidup tenang & enjoy, tiba2 KPK membidik Ketua PKB Muhaimin Iskandar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sedang mendalami keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Kemenakertrans 2013.

"Ya harus adil, jujur dan benar ya, harus didalami pelan pelan," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/2016).

Dalam mengusut peran Muhaimin KPK membutuhkan data dan informasi tambahan untuk memperkuat putusan pengadilan Tipikor. Dimana pria yang akrab disapa Cak Imin itu disebut menerima uang senilai Rp 400 juta yang berasal dari pemotongan anggaran tahun 2013 serta uang pada penyedia barang dan jasa saat masih menjabat sebagai Menakertrans.

Saut sendiri belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Meskipun pada kesempatan sebelumnya, Muhaimin sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat itu namanya belum gamblang disebut dalam kasus ini.

"Memanggil orang kan harus hati hati, sabar ya," pungkas Saut.

Untuk diketahui uang yang diterima Muhaimin berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

Penerimaan uang oleh Cak lmin itu tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jamaluddien yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin. Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddien juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang sejumlah Rp9.750.000.000 dari Jamaluddien.

Penerimaan uang Charles itu tercantum dalam dakwaan kedua Jamaluddien. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans. Pada pemaparannya, Jaksa menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal tersebut, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.

Jamaluddien lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah/Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan. "Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat," kata Jaksa.

Adapun Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) dengan memerintahkan Achmad Said Huri dan Ahmad Syaifudin. Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5.4 miliar.
http://www.rri.co.id/post/berita/253..._iskandar.html


KPK Dalami Peran Muhaimin dalam Kasus Kemenakertrans
Kamis, 3 Maret 2016 | 19:03

Sudah hidup tenang & enjoy, tiba2 KPK membidik Ketua PKB Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sedang mendalami keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Kemenakertrans 2013.

“Ya harus adil, jujur dan benar ya, harus didalami pelan pelan,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/2016).

Dalam mengusut peran Muhaimin KPK membutuhkan data dan informasi tambahan untuk memperkuat putusan pengadilan Tipikor. Dimana pria yang akrab disapa Cak Imin itu disebut menerima uang senilai Rp 400 juta yang berasal dari pemotongan anggaran tahun 2013 serta uang pada penyedia barang dan jasa saat masih menjabat sebagai Menakertrans.

Saut sendiri belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Meskipun pada kesempatan sebelumnya, Muhaimin sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat itu namanya belum gamblang disebut dalam kasus ini.

“Memanggil orang kan harus hati hati, sabar ya,” pungkas Saut.

Untuk diketahui uang yang diterima Muhaimin berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans. Penerimaan uang oleh Cak lmin itu tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jamaluddien yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin. Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddien juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang sejumlah Rp9.750.000.000 dari Jamaluddien.

Penerimaan uang Charles itu tercantum dalam dakwaan kedua Jamaluddien. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans. Pada pemaparannya, Jaksa menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal tersebut, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.

Jamaluddien lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah/Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan. “Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” kata Jaksa.

Adapun Jamalludien dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) dengan memerintahkan Achmad Said Huri dan Ahmad Syaifudin. Selain dituntut pidana penjara, dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5.4 miliar.
https://obsessionnews.com/kpk-dalami...emenakertrans/


KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Cak Imin
Jumat, 04 Maret 2016 , 06:27:00

JAKARTA -- KPK akan mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar. Pria yang kerap disapa Cak Imin itu diduga mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari bekas anak buahnya yakni, mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

"Kami sedang cermati itu termasuk fakta persidangan termasuk penerimaan uang diduga oleh MI," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (3/3).

Dia menegaskan, nantinya keterangan saksi dan terdakwa di persidangan akan dicermati. "Kami cermati saja. Kami hubungkan keterangan saksi dan tersangka," paparnya.

Lantas apakah akan memanggil Gus Imin? Yuyuk mengaku belum ada jadwalnya.

"Sampai saat ini belum ada jadwal," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas Jamaluddien, Gus Imin diduga menerima duit. Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

Penerimaan uang oleh Cak lmin itu tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jamaluddien yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/3) kemarin.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin. Disebut ia mendapat uang Rp 400 juta.
http://www.jpnn.com/read/2016/03/04/...Uang-Cak-Imin-


KPK Akan Dalami Fakta Persidangan Cak Imin Terima Rp 400 Juta
Kamis, 3 Maret 2016 20:10 WIB

Sudah hidup tenang & enjoy, tiba2 KPK membidik Ketua PKB Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut mengenai uang Rp 400 juta yang diduga diterima Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Aliran uang tersebut terungkap dalam tuntutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2K Trans), Jamaluddien Malik.

"Kita dalami dulu ya, tapi kalau mau adil, jujur dan benar ya sebaiknya ya harus begitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Kamis (3/2/2016).

Walau demikian, Saut mengatakan pendalaman kasus tersebut harus pelan-pelan termasuk pemeriksaan Cak Imin.

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Cak Imin untuk diperiksa bergantung kepada kebutuhan penyidik.

"Tergantung kebutuhan penyidik," kata Syarif saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, uang tersebut terungkap dari tuntutan terhadap Jamaluddien. Uang itu diperoleh dari pemotongan anggaran tahun 2013, serta meminta uang pada penyedia barang dan jasa senilai Rp 3,2 Miliar melalui suruhan Jamaluddin bernama Sudarso.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...ma-rp-400-juta

-----------------------------------

Siapa yang menuang angin, yaaa siap-siap menuang badai!


emoticon-Angkat Beer
0
2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.