Quote:
HarianPapua.com – Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua, menegaskan bahwa Desas-desus tentang larangan pembangunan sebuah Masjid di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, bermula dari ‘informasi palsu’ yang disebarkan oknum-oknum yang memang sengaja ingin menghancurkan kerukunan hidup beragama di tanah Papua.
“Masjid Baiturrahman sendiri sebenarnya bukan persoalannya. Informasi yang tidak sesuai faktalah yang membuat masyarakat melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Jayawijaya, AKBP Semmy Ronny, kepada BBC Indonesia, Rabu (02/03), kemarin.
AKBP Semmy menegaskan renovasi total atau ‘pembangunan kembali’ Masjid Agung Baiturrahman telah mendapat izin dari pemerintah daerah dan ‘telah mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)’.
Sesuai kesepakatan, pembangunan tersebut harus dilakukan di lokasi yang sama, memiliki dua lantai dengan tinggi bangunan sembilan meter, dan menara 29 meter.
“Namun, pertengahan Februari, muncul isu yang dihembuskan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut bangunan masjid menjadi empat lantai, dan tinggi menara lebih 70 meter. Akhirnya masyarakat protes,” tegas Semmy Ronny
Namun protes yang dilayangkan masyarakat tersebut kemudian disalahgunakan untuk lebih menyudutkan Papua yang dinilai mulai tak bersahabat dan tidak memiliki toleransi beragama.
Selengkapnya di
Harian Papua
Quote:
Follow HarianPapua.com di
Twitter : @Harian_Papua
Facebook : @MediaHarianPapua