Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panggalobombaAvatar border
TS
panggalobomba
Revisi UU Terorisme Untuk Membasmi Teroris di Tanah Air
Aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta pada Januari lalu, mengentak kesadaran tentang masih adanya kekurangan dalam dasar hukum penanganan terorisme. Padahal, sudah sejak awal 2015, revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus digaungkan. Adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang meminta pemerintah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tersebut. Ketika sistem dan operasi kelompok teroris semakin berkembang, aparat keamanan masih bersandar pada dasar hukum yang diciptakan atas respons serangan bom Bali I pada 2002. Ini menandakan gerakan kelompok teroris, terutama yang berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), berkembang lebih cepat dibandingkan dengan dasar hukum Indonesia. Respons pemerintah yang menganggap perlu revisi UU Anti Terorisme pasca serangan teror di Jakarta adalah respons yang serupa pada 2002 ketika negeri ini dikejutkan dengan serangan bom Bali I yang menewaskan 202 orang. Dalam sebuah jurnal ilmiah berjudul Rehabilitasi Teroris: Pengalaman Singapura, Rohan Gunaratna dan Mohammed Feisal bin Mohamed Hassan mengungkapkan, peristiwa bom Bali I disebabkan lambatnya pelaksanaan UU Anti Terorisme di Indonesia. Ketika itu, pemerintah Indonesia juga dianggap tidak acuh terhadap kondisi regional ketika negeri tetangga, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Australia, melalui Badan Intelijen dan Keamanan, bersinergi menangkal menyebarnya paham radikal dari kelompok Jamaah Islamiyah.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah poin revisi UU Anti Terorisme kepada pemerintah. Pertama, perlunya memasukkan aturan kegiatan pembinaan, pencegahan, dan deradikalisasi yang belum ada di UU saat ini. Kedua, Saud ingin definisi makar diperluas. Dengan begitu, warga negara Indonesia yang telah keluar dari wilayah Indonesia dan bergabung dengan NIIS dapat dianggap makar dan bisa dipidana. Salah satu kelemahan UU Anti Terorisme saat ini, menurut Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, adalah belum adanya kewenangan penegak hukum untuk menindak WNI yang pulang dari Suriah untuk bergabung dengan NIIS ataupun WNI yang dideportasi kepolisian Turki karena hendak menuju negara basis NIIS. Padahal, sejak pertengahan 2014, ratusan WNI menuju Suriah dan banyak yang sudah kembali ke Tanah Air. Meski mengetahui hal itu, Polri tidak bisa menindak mereka. "Kelemahan UU Anti Terorisme (saat ini) ialah aparat tidak bisa menindak orang yang telah jelas bergabung dengan NIIS di Suriah serta belum bisa juga menghukum para simpatisan yang telah mengikrarkan diri (bergabung) ke NIIS sebelum mereka melakukan tindak pidana. Mudah-mudahan peristiwa ini (bom Thamrin) menjadi pertimbangan pemerintah untuk merevisi UU itu," ujar Badrodin. Poin ketiga, Saud mengusulkan agar aparat keamanan bisa melakukan penegakan hukum terhadap orang atau organisasi kemasyarakatan yang menyatakan bergabung dengan kelompok radikal, apalagi kelompok itu telah melaksanakan pelatihan sebagai persiapan aksi teror.

Dalam hal penanganan organisasi masyarakat (ormas), selama ini ada tumpang tindih antara UU Anti Terorisme dan UU Ormas. UU yang terakhir mengatur sanksi terberat ormas bermasalah hanyalah pencabutan izin dan pelarangan aktif sebagai organisasi. Akan tetapi, ormas yang bersangkutan masih dapat berganti nama dan mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, BNPT juga menekankan perlunya aturan jelas untuk menindak kegiatan kelompok teroris di dunia maya atau internet. Kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, blog, Youtube, dan layanan pesan, misalnya WhatsApp dan Telegram, memudahkan kelompok radikal menyebarkan propaganda dan merekrut orang- orang di berbagai belahan dunia. Tidak hanya propaganda dengan mengancam sejumlah aparat negara, kelompok teroris juga menggunakan media internet untuk berbagi ilmu, seperti cara bergerilya hingga membuat amunisi, mulai dari membuat bom hingga senjata rakitan. Langkah itu juga dilakukan Muhammad Bahrun Naim di dalam situs pribadinya. Situs itu pun sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (14/1) petang. Pengamat terorisme, Al Chaidar, pun mengusulkan perlunya pemerintah mengatur tindakan hukum terhadap hasutan untuk melakukan tindakan terorisme (incitement of terrorism), seperti seruan berupa tulisan, ceramah, dan video.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, revisi UU Anti Terorisme merupakan hal yang perlu dilakukan segera. Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat merespons positif rencana revisi UU tersebut. Saat ini, revisi tersebut telah diusulkan masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Revisi itu diusulkan oleh pemerintah. Namun, Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan, usulan itu masih akan dibahas dalam rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) Prolegnas 2016 pada Selasa (19/1) ini. Saat ini terdapat 51 RUU usulan gabungan DPR, DPD, dan pemerintah. Jumlah tersebut masih akan dikurangi menjadi 37 RUU yang ditetapkan sebagai prioritas. "Daftar ini belum selesai, baru usulan awal. Penentuannya tunggu besok (Selasa) di Panja Prolegnas,," kata Firman Subagyo. Secara terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin sepakat jika UU Anti Terorisme harus segera diperbaiki. Terorisme menjadi masalah aktual yang mendesak, terutama setelah serangan bom dan aksi tembak-menembak di Jakarta, pekan lalu. Revisi UU Anti Terorisme, katanya, harus bisa memberi kekuatan hukum bagi upaya pemberantasan tindak terorisme. "Saya akan bicarakan hal ini dengan semua unsur pimpinan fraksi di DPR, termasuk kepentingan dari komisi terkait," kata Ade. Semoga revisi UU terorisme akan dapat menekan aksi teror di tanah air. Masyarakat pun harus tetap waspada akan adanya ancaman teroris. Karena kewaspadaan merupakan hal terpenting dalam mencegah ancaman teror.

sumber: http://forum.viva.co.id/indeks/threa...h-air.1974084/
0
1.6K
16
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.