Penilangan terbagi menjadi dua, yaitu: penilangan dilakukan saat polisi sedang patroli/insidentil atau dilakukan saat polisi sedang razia.
Yang mana saat patroli, ia tidak wajib melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak dapat begitu saja melakukan penilangan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Penindakan/Penilangan terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari “bukti pelanggaran” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisan dikenal dengan istilah “tilang/penilangan”.
Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuan Penilangan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan:
a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Menjawab pertanyaan Anda, melakukan tindakan menilang seperti itu tidak dapat serta-merta dilakukan oleh polisi yang bersangkutan. Hal ini karena pada praktiknya, penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?:
a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa penilangan dilakukan hanya dalam kondisi polisi sedang bertugas.Baik saat polisi tersebut sedang patroli atau dilakukan saat sedang razia. Yang mana saat patroli, ia tidak perlu melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak boleh begitu saja melakukan penilangan.
Perlu diketahui bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.
Source of Thread