Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amsar.calvaleraAvatar border
TS
amsar.calvalera
Menteri Desa: Dana Desa Naik Dua Kali Lipat
Menteri Desa: Dana Desa Naik Dua Kali Lipat

Jakarta | Marwan Jafar mengungkapkan, mulai tahun 2016, anggaran dana desa meningkat. Dibandingkan tahun sebelumnya, dana desa dialokasikan sejumlah Rp 20,7 triliun, maka untuk tahun ini dana desa dianggarkan sebesar Rp 46,9 triliun.

“Artinya, meningkat 126 persen,” katanya, Selasa (01/03/2016).

Marwan melanjutkan, awal penyaluran dana desa untuk tahun ini dipercepat dari bulan April menjadi mulai 16 Maret mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 21/2015, ada tiga urutan prioritas penggunaan dana desa, yakni pembangunan infrastruktur desa, pembangunan sarana-prasarana desa, dan peningkatan kapasitas ekonomi desa.

Artinya, priortas kedua dan ketiga baru bisa dijalankan ketika kondisi infrastruktur di desa-desa dinilai cukup baik. Misalnya, jalan desa, jembatan, dan saluran irigasi.

Menurut Menteri Marwan, pembangunan infrastruktur akan mendorong penyerapan tenaga kerja di desa-desa. Efek dari program dana desa cukup maksimal.

Ini, kata Menteri Marwan, bisa dilihat dari penurunan rasio Gini, yang mengukur besarnya ketimpangan ekonomi. Di perdesaan, kata dia, rasio Gini turun dari 0,33 poin menjadi 0,27 poin. Malahan, rasio Gini di perkotaan naik menjadi 0,47 poin. Adapun rasio Gini nasional sebesar 0,41 poin.

“Alhamdulillah, kemarin 2015 (program dana desa) tergolong sukses, meskipun banyak pihak yang pesimis,” ujarnya.

Terkait mekanisme penyaluran dana desa, mulai tahun ini ada penyederhanaan. Menteri Marwan menuturkan, tahun 2015 lalu, penyaluran dana desa dilakukan melalui tiga tahap. Yakni, tahap pertama sebesar 40 persen pada April.

Tahap kedua sebesar 40 persen yang disalurkan mulai bulan Agustus. Kemudian, tahap ketiga sebesar 20 persen sisanya yang disalurkan mulai Oktober.

Mulai tahun 2016, hanya ada dua tahap. Penyaluran tahap pertama dimulai pada 16 Maret yakni sebesar 60 persen. Adapun 40 persen sisanya akan disalurkan mulai bulan Agustus.

Ia mengungkapkan, pihaknya berharap agar dana desa disalurkan dari pemerintah pusat langsung ke rekening desa. Namun, Kementerian Keuangan belum menyetujui mekanisme penyaluran yang skip pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Menurut Menteri Marwan, pihak Kemenkeu khawatir bila pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tak dilibatkan dalam hal penyaluran dana desa, maka pemenuhan alokasi dana desa minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota terhambat.

Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi dari DAU dan DBH untuk mendukung operasional dana desa yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui APBN.

Padahal, kata Menteri Marwan, bila penyaluran dilakukan langsung ke rekening desa, maka akan ada percepatan penyerapan. Apalagi, bagi desa-desa di pelosok Tanah Air.

“Bayangkan, mereka mesti ke ibukota (provinsi) untuk urus itu. Kasihan, perjalanan dua tiga malam. Habis uang untuk itu,” ujarnya. (rol/sr)

Sumber: http://kabarduasatu.com/menteri-desa...ua-kali-lipat/
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
Dana Desa Digunakan untuk...?
Pembangunan Infrastruktur
0%
Pilkada
0%
Diubah oleh amsar.calvalera 02-03-2016 19:09
0
689
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.