Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ODOL fansAvatar border
TS
ODOL fans
Sepeda Motor Tanpa Spakbor, Didenda Rp 500.000

ilustrasi sepeda motor tanpa Spakbor

Jakarta, Otomania – Banyak pemilik sepeda motor yang tidak memikirkan secara matang saat memodifikasi kendaraan. Ubahan yang kadang mengganggu adalah mencopot spakbor baik bagian depan atau belakang.

Menghilangkan spakbor biasanya dilakukan buat menampilkan kesan balap pada sepeda motornya. Ubahan ini bisa ditolerir ketika digunakan di sirkuit, namun untuk berkendara sehari-hari, ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, dikatakan bahwa spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Lebih dari itu, komponen ini juga harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel.

Quote:



Lumayan gede juga dendanya.



Diubah oleh ODOL fans 01-03-2016 00:51
0
5.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.