Merdeka.com - Sidang vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Engeline hari ini, Senin (29/2), digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Namun, sebelum dimulai, suasana sudah panas akibat adu argumen dua kuasa hukum masing-masing terdakwa, Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara terdakwa Agustay Hamda May, menantang kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, taruhan soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Bagaimana bang Hotma Sitompul, berani tidak Anda bertaruh dengan saya kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati?" kata Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pertemuan kedua pengacara kondang itu berlangsung tegang. Bahkan, Hotman Paris juga menantang Hotma bertaruh, soal pasal dikenakan hakim terhadap Margriet. Hotman meyakini perempuan paruh baya itu bakal dijatuhi hukuman dengan mengacu pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hotman mempertaruhkan arloji Rolex miliknya seharga Rp 2 miliar.
Meski begitu, Hotma menampik tawaran Hotman. "Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma, seperti dilansir dari Antara.
Hotma menyatakan, kliennya dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Engeline, tetapi justru alat buktinya tidak mendukung.
"Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamda May itu yang mengaku telah membunuh korban dan merudapaksa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Hotma.
Hotma meyakini majelis hakim bakal melihat fakta-fakta persidangan selama ini.
Sumber