Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sadjarAvatar border
TS
sadjar
Ditjen Pajak Tetapkan PPN Tarif Tol Berlaku 1 April
Ditjen Pajak Tetapkan PPN Tarif Tol Berlaku 1 April

JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa mulai 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Seperti dilansir dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2015), dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.

Pengusaha jalan tol juga wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Sebelumnya, pemerintah meminta untuk melakukan kaji ulang terhadap implementasi pajak jalan tol tersebut. Pasalnya pajak tersebut akan meningkatkan inflasi.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan inflasi yang diakibatkan pada pajak jalan tol tersebut tidak signifikan. "Di bawah 0,1 persen," kata dia.

Quote:


Pengusaha jalan Tol kan sudah bayar pajak dari hasil usahanya ... sekarang pengguna juga suruh bayar pajak lagi ... emoticon-Hammer2... nguras nih namanya ... emoticon-Ngakak (S)
Gak papah kita bayar 10% asal pajak pengguna ditanggung pengusaha jalan Tol ... Tarif Tol Jangan Naik .
Diubah oleh sadjar 13-03-2015 03:42
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.