- Beranda
- Berita dan Politik
Kecuali Buka Kantor di Indonesia: FB, WA, & Twitter Terancam Diblokir Pemerintah
...
TS
pakdejoy
Kecuali Buka Kantor di Indonesia: FB, WA, & Twitter Terancam Diblokir Pemerintah
Facebook, WhatsApp, dan Twitter Terancam Diblokir Pemerintah
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2016 | 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir di Indonesia.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan bahwa Kominfo meminta semua penyedia layanan OTT untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT)
"Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa benar mereka diminta kerjasamanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia baik melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telko," kata dia, melalui pesan singkat kepada ANTARA News, Jumat.
Peraturan tersebut diharapkan dapat memberi pemasukan bagi negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.
Selain itu, Bambang juga berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.
"Di mana mereka bisa bayar pajak dan memenuhi aturan perundang-undangan khususnya tentang norma konten di Indonesia. Seperti tidak boleh porno, dan lain-lain," ujar dia.
Saat ditanya kapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan, Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia juga mengatakan bahwa Kominfo akan memberdayakan pemain OTT lokal.
"Ya memang ada masa transisi tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu berdayakan teman-teman OTT lokal," kata Bambang.
https://tekno.tempo.co/read/news/201...kir-pemerintah
Pemerintah Akan Paksa Facebook, Twitter, dan Google Buka Kantor di Indonesia
Rabu, 24 Februari 2016 | 17:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, berbicara di kantor Kibar, Menteng, Jakarta, Kamis (11/2/2016)
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memaksa para perusahaan digital raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, untuk membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).
Rencananya, paksaan tersebut akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan pada Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan.
Pertama, tujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Kedua, alasan pajak. Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar.
Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi itu diberikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pada pekan lalu.
"Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia.
"Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...r.di.Indonesia
Menteri Komunikasi & Informatika Rudiantara: Perusahaan Besar Enggan Buka Kantor di RI
RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, kewajiban perusahaan-perusahaan besar, seperti Facebook, Twitter, dan Netflix, membuka badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sudah disampaikan ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor-kantor jejaring sosial di Silicon Valley, Amerika Serikat. Namun, kecenderungannya, mereka belum mau mengikuti kebijakan itu.
"Karena pasti lebih mudah dengan tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, dari sisi pajak hingga kepraktisan," ujarnya ketika melaporkan hasil kunjungan Presiden Jokowi ke Silicon Valley, Rabu, 24 Februari 2015.
Sebelumnya, Netflix, yang menjalankan bisnis streaming video, nyaris dilarang aktif di Indonesia beberapa waktu lalu lantaran tidak mempunyai kantor atau badan usaha tetap di Indonesia. Selain itu, mereka tidak menjalin kerja sama dengan operator di Indonesia.
Rudiantara menyatakan tengah mencari cara agar perusahaan-perusahaan over the top yang notabene perusahaan asing itu mau membuka kantor di Indonesia. Kalaupun sudah punya kantor, kantor itu tak boleh sebagai trade office saja, tapi juga sebagai kantor cabang permanen yang bisa memberikan layanan publik (customer services) kepada masyarakat Indonesia.
Salah satu cara yang sudah dilakukan untuk membujuk mereka, menurut Rudiantara, adalah mengeluarkan bisnis digital dari Daftar Negatif Investasi Indonesia. Untuk bisnis dengan nilai di atas Rp 100 miliar, perusahaan asing itu boleh memiliki kontrol sebesar 100 persen. "Jadi kami memberikan ruang fleksibilitas kepada mereka agar mau membuka kantor di sini," tuturnya.
Rudiantara pun menegaskan bahwa peraturan membuka kantor itu akan bersifat wajib tapi mengikutkan masa transisi. "Enggak boleh mereka enggak mau buka kantor di sini,” tuturnya. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendekatan bisnis ke perusahaan-perusahaan tersebut. “Enggak bisa langsung dengan pendekatan kami sebagai penguasa.”
https://bisnis.tempo.co/read/news/20...a-kantor-di-ri
------------------------------
Keputusan yang bagus, pak Menteri!
Lanjutkan ... setidaknya bisa menambah lapangan kerja di Indonesia dan kita bisa dapat menarik pajak dari setiap iklan yang ditujukan kepada netter kita
JUM'AT, 26 FEBRUARI 2016 | 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia konten aplikasi populer atau over the top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter terancam diblokir di Indonesia.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahjono, mengatakan bahwa Kominfo meminta semua penyedia layanan OTT untuk dapat berbadan hukum Bentuk Usaha Tetap (BUT)
"Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa benar mereka diminta kerjasamanya untuk bisa berbadan hukum Indonesia baik melalui joint venture atau kerjasama dengan operator telko," kata dia, melalui pesan singkat kepada ANTARA News, Jumat.
Peraturan tersebut diharapkan dapat memberi pemasukan bagi negara dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi.
Selain itu, Bambang juga berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.
"Di mana mereka bisa bayar pajak dan memenuhi aturan perundang-undangan khususnya tentang norma konten di Indonesia. Seperti tidak boleh porno, dan lain-lain," ujar dia.
Saat ditanya kapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan, Bambang menyebutkan masih dalam transisi. Dia juga mengatakan bahwa Kominfo akan memberdayakan pemain OTT lokal.
"Ya memang ada masa transisi tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu berdayakan teman-teman OTT lokal," kata Bambang.
https://tekno.tempo.co/read/news/201...kir-pemerintah
Pemerintah Akan Paksa Facebook, Twitter, dan Google Buka Kantor di Indonesia
Rabu, 24 Februari 2016 | 17:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, berbicara di kantor Kibar, Menteng, Jakarta, Kamis (11/2/2016)
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memaksa para perusahaan digital raksasa dunia, seperti Facebook, Twitter, dan YouTube milik Google, untuk membuka kantor tetap di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).
Rencananya, paksaan tersebut akan tertuang dalam sebuah peraturan dan mulai diterapkan pada Maret nanti.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, paksaan tersebut punya beberapa tujuan.
Pertama, tujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia. "Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa? Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?" katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Kedua, alasan pajak. Rudiantara menghitung, pajak di dunia digital berpotensi besar.
Perhitungan ini didasarkan pada perhitungan pemasangan iklan yang dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan Indonesia, di dunia digital pada tahun 2015 yang mencapai 850 juta dollar AS.
"Itu 70 persen dikuasai oleh dua perusahaan digital dunia itu. Mereka bayar pajaknya di luar, tidak fair, dong," katanya.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada sejumlah perusahaan digital dunia.
Salah satu bentuk sosialisasi itu diberikan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Silicon Valley pada pekan lalu.
"Semacam pendekatan bisnis," katanya.
Rudiantara menambahkan, walau kebijakan ini mungkin memberatkan, pemerintah berharap, perusahaan digital bisa mematuhi aturan di Indonesia.
"Karena negara lain juga melakukan aturan ini," katanya.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...r.di.Indonesia
Menteri Komunikasi & Informatika Rudiantara: Perusahaan Besar Enggan Buka Kantor di RI
RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, kewajiban perusahaan-perusahaan besar, seperti Facebook, Twitter, dan Netflix, membuka badan usaha tetap (BUT) di Indonesia sudah disampaikan ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor-kantor jejaring sosial di Silicon Valley, Amerika Serikat. Namun, kecenderungannya, mereka belum mau mengikuti kebijakan itu.
"Karena pasti lebih mudah dengan tidak punya badan usaha tetap di Indonesia, dari sisi pajak hingga kepraktisan," ujarnya ketika melaporkan hasil kunjungan Presiden Jokowi ke Silicon Valley, Rabu, 24 Februari 2015.
Sebelumnya, Netflix, yang menjalankan bisnis streaming video, nyaris dilarang aktif di Indonesia beberapa waktu lalu lantaran tidak mempunyai kantor atau badan usaha tetap di Indonesia. Selain itu, mereka tidak menjalin kerja sama dengan operator di Indonesia.
Rudiantara menyatakan tengah mencari cara agar perusahaan-perusahaan over the top yang notabene perusahaan asing itu mau membuka kantor di Indonesia. Kalaupun sudah punya kantor, kantor itu tak boleh sebagai trade office saja, tapi juga sebagai kantor cabang permanen yang bisa memberikan layanan publik (customer services) kepada masyarakat Indonesia.
Salah satu cara yang sudah dilakukan untuk membujuk mereka, menurut Rudiantara, adalah mengeluarkan bisnis digital dari Daftar Negatif Investasi Indonesia. Untuk bisnis dengan nilai di atas Rp 100 miliar, perusahaan asing itu boleh memiliki kontrol sebesar 100 persen. "Jadi kami memberikan ruang fleksibilitas kepada mereka agar mau membuka kantor di sini," tuturnya.
Rudiantara pun menegaskan bahwa peraturan membuka kantor itu akan bersifat wajib tapi mengikutkan masa transisi. "Enggak boleh mereka enggak mau buka kantor di sini,” tuturnya. Saat ini, pemerintah masih melakukan pendekatan bisnis ke perusahaan-perusahaan tersebut. “Enggak bisa langsung dengan pendekatan kami sebagai penguasa.”
https://bisnis.tempo.co/read/news/20...a-kantor-di-ri
------------------------------
Keputusan yang bagus, pak Menteri!
Lanjutkan ... setidaknya bisa menambah lapangan kerja di Indonesia dan kita bisa dapat menarik pajak dari setiap iklan yang ditujukan kepada netter kita
0
96.3K
816
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya