Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maspiyuAvatar border
TS
maspiyu
Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, warga negara yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa kena pidana, karena hal tersebut adalah kewajiban. Sejak 1983, wajib pajak diberikan hak penuh menentukan waktu dan besaran pembayaran pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, ada pengecualian bagi warga yang belum mendapatkan sosialisasi dalam mendapatkan NPWP. Namun, jika sudah mengerti dan tetap tidak mau mengurus sudah masuk kategori melawan negara.

"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara. Itu bisa dipidanakan," ujarnya di Bali, Kamis (25/2/2016).

(Baca: Ditjen Pajak Siap Tindak Perusahaan Manipulasi Laporan SPT)

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak warga yang belum memiliki NPWP. Dia menyebutkan, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP Saat ini hanya sekitar 25 juta orang. Padahal, seharusnya bisa sebanyak 44 juta orang.

"Ditjen Pajak tak bisa disalahkan, kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, di situlah Ditjen Pajak gagal," pungkasnya.

http://ekbis.sindonews.com/read/1088...ana-1456390620
0
21.1K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.