Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lamnoAvatar border
TS
lamno
KWH Meter hilang dicuri, PLN seolah tidak peduli.
Saya memiliki rumah di salah satu perumahan di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi. Rumah tersebut memang tidak berpenghuni karena lokasi yang masih cukup jauh dari tempat pekerjaan saya. Saya pikir mumpung ada rezeki saat itu dan mengingat harga rumah tiap tahun selalu naik, saya langsung belikan rumah untuk tabungan saya kelak. Sesekali rutin cek kondisi rumah 1-2 bulan sekali.

Singkat cerita, Oktober 2015 saya menerima telepon dari seseorang yang ingin mengontrak rumah saya. Wah, lumayan pikir saya, sekalian penghuni bisa merawat rumah saya ke depannya. Tapi ketika saya janji bertemu di rumah tersebut dengan calon pengontrak rumah, saya kaget bahwa KWH meter saya hilang! Perlahan yang ingin menempati rumah saya mundur karena tidak ada KWH meter. Ah sial, pikir saya. Saat itu saya tidak langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Sales pemasaran yang lama pun sudah resign. Pasrah, saya pun berpikir, sudahlah, toh rumah belum ditempati.

Januari 2016, telepon saya berdering kembali. RT menelepon saya bahwa ada saudaranya yang berminat ingin mengontrak rumah saya. Saya dan istri pun akhirnya sepakat, yuk kita urus ini KWH meter yang hilang. Tujuan pertama adalah Polsek Cibitung, datang ke SPK dan membuat surat berita acara kehilangan, lanjut ke kantor PLN UPJ Cibitung untuk pengajuan pergantian KWH meter baru. Kami ceritakan kronologis meteran tersebut bisa hilang kepada petugas costumer service. CS menjelaskan cukup ganti baru saja. Prosesnya kita harus membayar biaya pemasangan KWH meter baru. Biaya tersebut disebut juga PFK (Pemasangan Fihak Ketiga) sekian ratus ribu rupiah. Saya penasaran, segitu mudahkah dari pihak PLN menanggapi kasus KWH meter hilang? Akhirnya saya memberanikan diri bertanya kepada CS tersebut, apakah saya bisa melihat log pengisian token KWH meter saya yang hilang? CS sempat heran buat apa saya bertanya itu toh KWH meter posisinya sudah hilang.

Spoiler for bukti transaksi token:


Alangkah kagetnya saya, ternyata log pengisian token listrik ada dan ritme pengisiannya pun teratur, satu minggu sekali. Berikut log pengisian token tersebut. Saya jelaskan gambar di atas (baca: bawah ke atas). Februari 2013 - pemasangan KWH meter di rumah saya. September 2015 - pengisian pulsa token pertama (artinya KWH meter saya dicuri dan dengan segaja dijual ke rumah yang membutuhkan KWH meter) Hingga terakhir 22 Februari 2016 KWH meter tersebut masih diisi pulsa. Artinya rentang waktu September 2015 hinga Februari 2016 sudah terjadi 20 kali transaksi pengisian token.

Bagaimana bisa KWH meter saya hilang dan dicuri tapi ada pengisian token secara berkala (rata-rata 1 minggu sekali). Saat itu CS PLN hanya bingung dan kaget saja. Sudah itu saja. Tidak ada tindakan lain, entah itu melaporkan kepada SPV atau Manager UPJ bahwa ada kejadian yang unik dalam kasus ini. Artinya, saya pribadi berasumsi PLN telah melakukan pembiaran terhadap oknum petugas lapangan yang mencuri lantas memperjualbelikan KWH meter yang jelas nyata tindakan tersebut adalah ILEGAL. Karena dari pihak PLN sendiri dengan kejadian saya ini, PLN hanya memberikan opsi ganti meteran baru dan saya sebagai konsumen dibebankan biaya PFK tadi. Saya coba bertemu dengan SPV Teknik dan Manager PLN UPJ Cibitung untuk meminta PEMBLOKIRAN pada KWH meter saya, karena pikir saya, orang yang menggunakan KWH meter saya ini enak betul, dia tidak bayar BP (Biaya Penyambungan) resmi, dan pakai nama istri saya, tentunya saya tidak nyaman akan hal ini.

Setelah bertemu dengan SPV Teknik dan Manager, saya hanya mendapatkan kekecewaan. Tentunya jawaban solusi dari PLN tetap, kita harus membayar PFK dan meteran kita diganti, otomatis meteran lama terblokir. Saya kecewa. Artinya, saya yang terkena musibah, diharuskan membayar pula dan tidak menutup kemungkinan KWH meter saya yang baru diganti bisa hilang kembali dikarenakan rumah saya yang belum berpenghuni. Penjabaran dari Manager Teknik, pemblokiran KWH meter Token tidak bisa sembarangan, karena PLN saat ini bekerja by application system, yang mana pemblokiran hanya bisa dilakukan dengan 3 sebab, salah-satunya adalah adanya TUNGGAKAN.

Selain 3 alasan itu, tidak bisa dilakukan pemblokiran. Saya menyayangkan kenapa aplikasi tersebut tidak ada pilihan menu pemblokiran "Atas pemintaan Pelanggan". Ini yang kemudian saya anggap celah terhadap oknum petugas yang sudah sangat fasih mencuri KWH meter rumah kosong.

Saya punya analisa bagaimana si pencuri KWH tersebut diuntungkan oleh system PLN yang masih banyak celah. Alurnya kira-kira seperti ini:
1. Rumah baru / kios membutuhkan listrik.
2. Pemilik mengajukan permohonan pasang baru kepada PLN.
3. Permohonan pasang baru diterima PLN dan segera diproses, lama waktu penyambungan tergantung dari ketersediaan material KWH meter. 4. Pemohon kesal, listrik tak kunjung tersambung.
5. Ada penawaran dari oknum petugas, "Saya bantu cepat bisa Pak, tapi pakai KWH sementara (colongan barangkali), biaya sama kok Pak dengan pasang baru resmi (bahkan bisa dinego)."
6. 1-3 hari diusahakan listrik on oleh oknum tersebut (dalam rentang waktu ini barangkali si oknum menjalankan modusnya mencari rumah-rumah kosong dan mencuri KWH meter rumah tersebut)
7. Janji ditepati, listrik on kurang dari 1 minggu. Pemohon datang ke kantor PLN dan membatalkan permohonan pasang baru dan meminta restitusi. Kesimpulannya, saya sangat mengiyakan jika selama ini PLN selalu mengeluh rugi dan rugi, karena jelas sekali, yang seharusnya uang BP resmi masuk PLN, tapi ini masuk ke kantong petugas.

Bagaimana pihak kepolisian menindak kasus seperti ini?

Sumber Asli
0
7.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread4.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.