Quote:
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informasi semakin tegas dengan perusahaan over the top (OTT) asing yang tidak mengikuti aturan di Indonesia.
Perusahaan seperti WhatsApp, YouTube, Facebook, dan Twitter diminta untuk membuat badan usaha tetap (BUT) karena beroperasi di Indonesia. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka Kominfo ancam menutup perusahaan tersebut.
"Punishment-nya jika tidak dipenuhi, gampang nanti diblokir dari operator," ujar Rudiantara di Jakarta.
Dengan aturan tersebut, pria yang kerap disapa Chief RA ini tidak ingin OTT hanya membuka kantor cabang, tetapi harus berbadan usaha tetap di Indonesia. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Chief RA mencontohkan, jika masyarakat menggunakan aplikasi WhatsApp dan apabila ada komplain bingung mau menanykan ke mana. "Paling ke operator atau Kominfo, kan nggak bisa," ucap Rudi.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Chief RA mengingatkan agar OTT asing membuat BUT. Contoh terakhir, Chief RA meminta Netflix untuk membuat BUT agar membuat server dan kantor di Indonesia, sehingga pemerintah dapat mengawasi dengan mudah.
(kem)
sumber : http://techno.okezone.com/read/2016/02/25/207/1321561/indonesia-ancam-blokir-whatsapp-facebook-youtube
Jadi alasannya ngancam blokir karena pihak-pihak terkait diminta membuka BUT (badan usaha tetap) gitu kalo gak ngikutin instruksi mah gampang "blokir aja" Terkesan tegas ya.
Bagus bagus