Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ini Gugatan Jessica di Sidang Praperadilan


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan beberapa gugatan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di antara beberapa gugatan itu adalah, prosedur penyelidikan dan penetapan Jessica sebagai tersangka.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta. Hakim merpersilakan pemohon (Jessica) membacakan gugatannya.

Tim kuasa hukum, Hidayat Bostam mewakili Pemohon, membacakan 21 poin kronologi kasus hingga penetapan kliennya menjadi tersangka, dalam kasus kematian Ni Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dari 21 poin kronologi itu tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur kepolisian, di antaranya:

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan peratutan lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di dalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

3. Alkijo Alkotsar, dalam rapat kerja nasional 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orangtua Jessica tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tanggal 26 Januari pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal Pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, hanya kejadian tertentu misal matinya orang. Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati. Namun, jika karena peristiwa alam, atau binatang peristiwa tidak penting. Hukum pidana menjadi penting seseorang mati karena kelakuan orang lain.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...g-praperadilan

---

Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :

- Ini Gugatan Jessica di Sidang Praperadilan

- Jessica Gugat Polda Metro, Ditreskrimum dan Polsek Tanah Abang

- Pengacara Jessica Hadirkan Dua Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.