Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dombalelakiAvatar border
TS
dombalelaki
ALAMAK: Baru Jadi Wakil Bupati, Begini Sikap Pasha Ungu ke Wartawan
ALAMAK: Baru Jadi Wakil Bupati, Begini Sikap Pasha Ungu ke Wartawan

ALAMAK: Baru Jadi Wakil Bupati, Begini Sikap Pasha Ungu ke Wartawan


SHARETWEETPOST
FAJAR.CO.ID, PALU – Menjadi Pejabat negara bisa membuat semua orang berubah dengan merasa diri mempunyai wibawah . Itulah yang terjadi pada Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Kini Pasha Ungu dirasakan berbeda saat masih jadi artis pun saat kampanye pada media. Setelah jadi Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu terkesan pongah dan belagu.

Pasha Ungu resmi dilantik bersama 7 kepala daerah lainnya di Sulteng Rabu (17/2/2016). Pasha resmi menjabat Wakil Wali Kota Palu mendampingi Wali Kota Hidayat.

Perubahan sikap itu ditunjukkannya kepada awak media di Palu. Ketika awal-awal kampanye dulu, ia sangat akrab dengan awak media supaya mendapatkan dukungan dari pemilihnya.

Tapi setelah ia dinyatakan menang, Pasha menjadi ‘belagu’ dan terkesan sombong terhadap awak media. Pasha menunjukkan sikap menghindari bahkan menolak awak media yang hendak mewawancarainya.

Hal tersebut dialami kontributor media nasional di Palu, beberapa jam sebelum pelantikannya pada Rabu (17/2/2016). Meskipun para wartawan ini mengaku ditugaskan khusus untuk meliput kegiatannya jelang pelantikan, tapi Pasha menolak diwawancarai.

“Dari mana? MNC TV? ahh tidak.. tidak..” kata Pasha sambil mengibaskan tangan saat Ridwan Lapasere dari RCTI (MNC Grup) dan Rahman dari Net TV menyambanginya untuk wawancara di perumahan elit Citraland Palu Selasa (16/2/2016) malam.

“Saya ini sekarang sudah pejabat, bukan lagi artis. Kamu orang cuma kontributor kan?” kata Pasha sambil berlalu meninggalkan kedua jurnalis TV nasional di Palu itu. (ks/ril/pojoksatu/pojoksulsel/fajar)

- See more at: http://fajar.co.id/nasional/2016/02/...h.9vNunflP.dpu

Minggu , 21 Februari 2016 | 21:28

Marah-marah PNS dan Wartawan, KIP: Pasha Ungu Musibah bagi Warga Palu

ALAMAK: Baru Jadi Wakil Bupati, Begini Sikap Pasha Ungu ke Wartawan

SHARETWEETPOST
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sosok Pasha Ungun kini jadi sorotan. Hari kedua ngantor sebagai Wakil Walikota Palu, pemilik nama asli Sigit Purnomo Said itu memarahi PNS saat upacara. Teranyar, dia secara kasar menolak diwawancarai wartawan.

Sikapnya yang terakhir ini mendapat peringatan dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menyatakan, sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, atau bahkan sampai camat dan kepala desa, tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.

“Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik,” kata Hamid melalui siaran persnya, Minggu (21/1).

Ulah Pasha disorot KIP karena melakukan penolakan atas permintaan wawancara oleh wartawan dari dua media besar nasional, yakni dari MNC Group dan NET TV. Sebagai pejabat publik, termasuk wakil kepala daerah, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan.

Hamid menegaskan bahwa menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua KIP memandang bahwa sikap Pasha merupakan musibah bagi masyarakat Palu. Pimpinan baru yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak membawa berkah tapi musibah. Sebab, tujuan keterbukaan informasi publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, adalah agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya.

Untuk mendapatkan informasi, lanjutnya, menurut ketentuan UU KIP masyarakat biasa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan publik dalam hal ini pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Bisa dibayangkan jika wartawan sebabagi penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa? Pejabat publik tidak boleh menolak wawancara wartawan, dalam wawancara yang dijadwalkan maupun doorstop,” tegas Hamid.(fat/jpnn)


- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulse....1QMxtQTj.dpuf
Diubah oleh dombalelaki 22-02-2016 00:08
0
3.1K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.