Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pakdejoyAvatar border
TS
pakdejoy
Di INDONESIA sejak 2015: Fatwa Ulama Islam (MUI), Hukuman Mati untuk Gay (LGBT)
MUI Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Bagi Kaum Homoseksual
Rabu, 18 Maret 2015 21:04 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Maret 2015 lalu mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman mulai dari hukuman cambuk hingga hukuman mati, untuk pelaku homoseksual.

Hasanuddin AF, ketua komisi fatwa MUI, menegaskan fatwa dikeluarkan karena penyimpangan seksual kian meningkat, bahkan telah menyusup sekolah-sekolah.

"Sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang dan [sodomi] adalah tindakan keji yang diancam dengan hukuman mati," katanya seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015), dari [url]http://www.gaystarnews.com.[/url]

Hasanuddin mengatakan penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional dan meminta pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi mengobati orang-orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.

Fatwa MUI yang dikeluarkan Januari itu mengutuk homoseksualitas sebagai gangguan 'disembuhkan' dan sodomi sebagai pelanggaran dihukum.

Hal ini juga melarang legalisasi seks gay.

Sekretaris komisi fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam.

Hukum pidana Indonesia tidak melarang seks gay, meskipun dua pemerintah daerah telah lulus peraturan yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...um-homoseksual


Ketua Komisi VIII DPR-RI:
Fatwa MUI Hukuman Mati untuk Pelaku Homoseksual, Tak Usah Diributkan
KAMIS, 19 MARET 2015 , 06:58:00 WIB

RMOL. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay mengakui belum membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia soal hukuman mati untuk pelaku homoseksual, yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

"Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh (Kamis, 19/3).

Isu hukuman mati untuk pelaku homoseksual ini mencuat berdasarkan pemberitaan gaystarnews.com dengan judul: Indonesias Islamic authority calls for death penalty for gay sex. Disitu disebutkan, mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang yang diancam dengan hukuman mati.

Meski begitu, kata Saleh melanjutkan keterangannya, fatwa MUI itu akan sulit diterapkan jika pelakunya ternyata beragama lain. Sebab, fatwa MUI itu tentu hanya akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan oleh umat Islam. Sementara umat lain, tentu akan merujuk pada nilai-nilai yang ada di dalam agamanya.

"Walaupun hampir semua agama menolak homoseksualitas, tetapi apakah fatwa MUI itu juga diterima agama lain? Kalau tidak, berarti sulit untuk diterapkan karena prinsip diberlakukannya suatu aturan hukum tidak boleh berlaku parsial dan hanya mengikat sebagian kelompok masyarakat saja," ungkapnya.

Apalagi, dia menambahkan, fatwa MUI bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral. Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.

"Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya. Nah, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi homoseksual," tegasnya.

Walau demikian, fatwa MUI itu tidak perlu dipolemikkan. Bagaimanapun juga, semangat dikeluarkannya fatwa itu sangat baik. Setidaknya untuk mengingatkan masyarakat bahwa homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

"Tidak usah diributkanlah. MUI kan bukan lembaga peradilan yang bisa menjatuhkan hukuman. MUI juga bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya negara yang memiliki kewenangan itu. Karena itu, mari kita serahkan pada negara untuk mengurus hal-hal seperti ini," demikian politikus PAN ini.
http://www.rmol.co/read/2015/03/19/1...ah-Diributkan-

Quote:


-------------------------------

Mulai lengkap pendapatnya tetang sanksi terhadap pelaku LGBT:
  • Ulama Islam: MATI
  • Pendeta Kristen di AS: MATI
  • Paus Fransiskus: "Gereja Katolik untuk "menyambut" kaum LGBT"



0
3.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.