- Beranda
- Berita dan Politik
Wanita Muda Diberi Pinjaman Puluhan Juta Rupiah, Lalu Dijadikan "Therapist plus-plus"
...
TS
eqepe
Wanita Muda Diberi Pinjaman Puluhan Juta Rupiah, Lalu Dijadikan "Therapist plus-plus"
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka J dan AJ menjerat perempuan muda untuk dijadikan therapist plus-plus dengan cara memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah.
Para perempuan muda itu pun tidak mempunyai pilihan lain selain menjalankan profesi tersebut.
Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, perekrut para perempuan muda adalah AJ. Ia mencari perempuan usia muda, berkulit putih dan berparas cantik untuk dijanjikan pekerjaan yang laik.
"AJ ke kampung-kampung, cari wanita muda yang masih labil, dibilangnya akan diberikan kerja sebagai pegawai restoran," kata Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).
Jika korban setuju, AJ membawa perempuan muda tersebut ke hotel milik J, yakni Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang tidak jauh dari Istana Negara.
Di sana, mereka ditempatkan di ruangan semacam mes. Melalui AJ, J memberikan uang puluhan juta ke para perempuan itu. Dalihnya, uang itu bisa diberikan ke orangtua mereka di kampung dan uuntuk memenuhi gaya hidup mereka sehari-hari.
"Setelah itu, barulah korban diberi pekerjaan. Bukan sebagai pelayan restoran, tetapi jadi therapist yang bisa melayani pria hidung belang di hotel itu. Jadi uang yang diberikan sebelumnya itu ibaratnya utang korban kepada pemilik hotel," ujar Umar.
Para perempuan itu dipatok Rp 750 ribu per sesi pijat plus-plus. Dari jumlah tersebut, para perempuan itu diberi jatah Rp 200 ribu saja, sementara sisanya diberikan ke pemilik.
Umar mengatakan, hotel itu tergolong baru lantaran baru tiga bulan berdiri. Rencananya, hotel itu akan di-launching pada Maret 2016.
Penyidik menggerebek hotel itu pada Senin lalu. Di dalam, penyidik menemukan 12 orang perempuan muda, bahkan ada di antaranya masih di bawah umur.
Penyidik juga menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas.
Adapun, para korban dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial menunggu proses pemeriksaan hingga nanti pada akhirnya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
http://kom.ps/AFugJl
Para perempuan muda itu pun tidak mempunyai pilihan lain selain menjalankan profesi tersebut.
Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, perekrut para perempuan muda adalah AJ. Ia mencari perempuan usia muda, berkulit putih dan berparas cantik untuk dijanjikan pekerjaan yang laik.
"AJ ke kampung-kampung, cari wanita muda yang masih labil, dibilangnya akan diberikan kerja sebagai pegawai restoran," kata Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).
Jika korban setuju, AJ membawa perempuan muda tersebut ke hotel milik J, yakni Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang tidak jauh dari Istana Negara.
Di sana, mereka ditempatkan di ruangan semacam mes. Melalui AJ, J memberikan uang puluhan juta ke para perempuan itu. Dalihnya, uang itu bisa diberikan ke orangtua mereka di kampung dan uuntuk memenuhi gaya hidup mereka sehari-hari.
"Setelah itu, barulah korban diberi pekerjaan. Bukan sebagai pelayan restoran, tetapi jadi therapist yang bisa melayani pria hidung belang di hotel itu. Jadi uang yang diberikan sebelumnya itu ibaratnya utang korban kepada pemilik hotel," ujar Umar.
Para perempuan itu dipatok Rp 750 ribu per sesi pijat plus-plus. Dari jumlah tersebut, para perempuan itu diberi jatah Rp 200 ribu saja, sementara sisanya diberikan ke pemilik.
Umar mengatakan, hotel itu tergolong baru lantaran baru tiga bulan berdiri. Rencananya, hotel itu akan di-launching pada Maret 2016.
Penyidik menggerebek hotel itu pada Senin lalu. Di dalam, penyidik menemukan 12 orang perempuan muda, bahkan ada di antaranya masih di bawah umur.
Penyidik juga menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas.
Adapun, para korban dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial menunggu proses pemeriksaan hingga nanti pada akhirnya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
http://kom.ps/AFugJl
Diubah oleh eqepe 17-02-2016 22:39
0
5.7K
44
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya