vanchoperkasaAvatar border
TS
vanchoperkasa
Cara membuat Passpor Online dengan Mudah


Berikut ini cara membuat paspor secara online tahap demi tahap :
1. Kunjungi website resmi Dirjen Imigrasi di imigrasi.go.id
2. Pilih menu Layanan Publik -> Layanan Paspor Online
Spoiler for Pict 01:

3. Kita akan diarahkan ke halaman website (https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xp...net-main.xhtml)
Spoiler for Pict 01:

4. Pilih Pra Permohonan Proposal
5. Setelah muncul form pendaftaran, silahkan isi data permohonan yang diperlukan :
6. Pilih jenis paspor yang diinginkan :
Spoiler for Pict 01:

7. Pilih jenis paspor :
Spoiler for Pict 01:

8. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat :
Spoiler for Pict 01:

9. Kemudian akan muncul peringatan : PERHATIAN! Jenis paspor yang dipilih adalah 48 Halaman, Apakah anda yakin dengan data yang diisi? (Silahkan klik Lanjut)
10. Lanjutkan dengan mengisi form berikut data diri :
Spoiler for Pict 01:

11. Lanjutkan dengan mengisi alamat rumah dan kantor :
Spoiler for Pict 01:

12. Lanjutkan dengan mengisi alamat keluarga :
Spoiler for Pict 01:

13. Lanjutkan dengan mengisi nama Ayah dan Ibu :
Spoiler for Pict 01:

14. Pilih metode pembayaran :
Spoiler for Pict 01:

15. Masukan kode captcha untuk membuktikan bahwa pendaftaran dilakukan oleh manusia dan bukan mesin :
Spoiler for Pict 01:

16. Masukan kode captcha kembali sebagai konfirmasi permohonan paspor online :
Spoiler for Pict 01:

17. Setelah berhasil, akan muncul pemberitahuan mengenai permohonan paspor online yang dikirim ke email pemohon kemudian klik tombol Lanjut.
Spoiler for Pict 01:

18. Lakukan pembayaran melalui bank BNI sesuai dengan data dan nomimal yang tertera pada lampiran file yang bisa Anda download melalui email pemohon (informasi pembayaran silahkan tanyakan kepada petugas bank BNI terdekat).
19. Setelah melakukan pembayaran, klik link yang ada di email yang kita terima dari Dirjen Imigrasi dengan subjek SPRI, kemudian klik Lanjut.
Spoiler for Pict 01:

20. Lakukan verifikasi pembayaran dengan mengisi form berikutnya :
Spoiler for Pict 01:

21. Setelah berhasil, silahkan tentukan tanggal kedatangan Anda di kantor imigrasi yang sudah Anda pilih. (tidak tersedia gambar selanjutnya karena saya mewakili teman pemohon belum melakukan pembayaran hehehe… ).

Sampai disini proses pra permohonan personal paspor online sudah selesai, silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah Anda tentukan dan jangan lupa membawa surat konfirmasi tanggal kedatangan yang dikirimkan melalui email setelah kita melakukan pembayaran (surat harus dicetak karena akan diserahkan kepada petugas terkait) beserta bukti pembayaran dari bank BNI. Tanpa kedua bukti tersebut, Anda tidak akan dilayani (berdasarkan kelalaian saya karena tidak mencetak bukti konfirmasi kedatangan).

Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku (untuk usia di bawah 17 tahun, dapat menggunakan NIK – Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di Kartu Keluarga). Catatan : KTP difotocopy menggunakan kertas A4 yang tidak terpotong (fotocopy sesuai ukuran asli KTP, hanya kertasnya saja yang jangan dipotong).
2. Fotocopy Kartu Keluarga / Surat Nikah
3. Fotocopy Akte Kelahiran (untuk usia dibawah 17 tahun).
4. Bukti pembayaran dari bank BNI.
5. Surat konfirmasi kedatangan yang dikirim melalui email setelah melakukan pembayaran (surat harus diprint).

Saat Anda datang ke kantor imigrasi, biasanya dipisahkan antara pendaftar online dan pendaftar offline. Pendaftar online datang hanya untuk menyerahkan kelengkapan dokumen, melakukan wawancara dan pengambilan foto sedangkan pendaftar offline datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pendaftaran awal dan akan kembali beberapa hari berikutnya untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto.

Setelah proses wawancara dan pengambilan foto selesai, Anda akan menerima bukti pengambilan paspor (paspor selesai dalam waktu 3 hari kerja – tidak termasuk sabtu, minggu dan hari libur lainnya) yang harus dibawa saat pengambilan paspos. Ingat, pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan kecuali Anda mendapatkan surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh pemilik paspor yang Anda wakilkan.

Demikianlah cara membuat paspor online yang bisa saya bagikan sesuai dengan pengalaman yang saya alami beberapa tahun lalu. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkan informasi tentang cara membuat paspor online.

*Gambar spoilernya agak gede biar bisa dilihat dengan jelas.

Sumber : http://pastibetah.com/cara-membuat-p...-dengan-mudah/

Update Biaya-biaya paspor : (thanks to agan ufoterbang)
Spoiler for Biaya-biaya:


Yang nanya e-paspor secara online, dibantu jawab sama agan dibawah ini.
Quote:


Makasi buat agan2 semua yang udah nimpukin ane pake cendol dan rate thread ini. ane doain biar dapet rejeki melimpah.

Diubah oleh vanchoperkasa 20-02-2016 01:53
0
73.1K
601
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.