TS
metrotvnews.com
Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat paripurna pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kembali tertunda. Sedianya rapat dilaksanakan pada Kamis 18 Februari untuk menetapkan revisi sebagai insiatif DPR.
"Ya, ditunda," kata Wakil Ketua Badan Legilasi DPR, Firman Soebagyo, saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Firman menjelaskan, ditundanya rapat lantaran empat pimpinan DPR selain Ade Komaruddin sedang dinas luar kota. Keputusan menunda paripurna juga telah melalui rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Pimpinan DPR banyak yang tugas ke luar daerah. Sesuai mekanisme pimpinan DPR minimal 2 orang," ujarnya.
Hingga saat ini lanjut Ketua Panja revisi UU KPK ini, Bamus masih mencari waktu yang tepat mengganti pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
"Ya nanti ditentukan lagi," ucap dia.
Ditundanya rapat pengesahan revisi undang-undang KPK juga telah disebut-sebut oleh Ketua DPR Ade Komaruddin.
Menurut Ade, tiga pimpinan DPR saat ini sedang tugas di luar kota, sementara seorang lagi mengurus kakak yang sedang sakit.
"Pengambilan keputusannya esok hari. Namun sekarang saya komunikasi dengan pimpinan DPR yang lain. Sebab, dalam UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD) minimal dua pimpinan yang memimpin sidang paripurna," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ade mengaku tidak bisa berbuat banyak jika keempat pimpinan DPR lainnya tidak hadir dalam pengambilan keputusan soal revisi UU KPK besok. "Kalau nanti teman-teman pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3. Namun kita lihat perkembangannya nanti," ujar Ade.
Meski demikian, lanjut Ade, pembahasan revisi UU KPK sudah disepakati oleh pimpinan fraksi. Dalam rapat kemarin, disepakati revisi UU KPK untuk menguatkan, bukan melemahkan.
"Kita revisi untuk menguatkan. Tidak ada perbedaan. Kami bersepakat, KPK juga akan jadi narsum utama dalam revisi tersebut," ujarnya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...uu-kpk-ditunda
---
Kumpulan Berita Terkait REVISI UU KPK :
-
Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda-
Dewan Pengawas KPK untuk Awasi Etika dan Aturan-
Agus Rahardjo: Tidak Ada Pasal dalam Revisi UU yang Memperkuat KPKanasabila memberi reputasi
1
582
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•619Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya