- Beranda
- The Lounge
Hukum KEPO Terhadap Agama
...
TS
syurom2292
Hukum KEPO Terhadap Agama
Definisi KEPO dan Berpikir Kritis
Berpikir Kritis/Analisa Kritis adalah Cara untuk Membuat Semuanya Jelas atau Semua Kebenaran Terbongkar. untuk memberikan Penilaian yang Rasional dan Logis.
Definisi Panjang Berpikir Kritis adalah Proses Displin Intelektual secara Aktif dan Terampil Membuat Konsep, Menerapkan, Menganalisa, Mengintegrasi/Menghubungkan beberapa Variabel, dan/atau mengevaluasi Informasi yang dikumpulkan dari/atau dihasilkan oleh observasi, pengalaman, refleksi, penalaran, atau komunikasi sebagai panduan/pedoman untuk mengimani/mempercayai dan mengamalkannya.
KEPO adalah singkatan dari Knowing Every Particular Object atau ingin mengetahui secara detail sebuah obyek yang sedang diamati/diteliti/ingin diketahui.
Latar Belakang
Munculnya fenomena di Masyarakat Indonesia khususnya Islam dimana orang-orang diminta untuk patuh, tunduk, dan taat pada Ahli Agamanya, Ustadznya, atau Kyainya baik secara mutlak ataupun tidak mutlak. Padahal Apakah yang dikatakannya adalah benar atau tidak, tidak ada yang bisa memastikan sebelum dilakukan uji kebenaran? Apakah yang disampaikan itu memiliki motif Politk, Ekonomi, Keuntungan Pribadi, atau memang murni untuk Mendakwahkan Islam masih belum diketahui dan belum teruji?
Menurut anda, APAKAH HUKUM KEPO/BERPIKIR KRITIS TERHADAP APA YANG DIDAKWAHKAN/DISAMPAIKAN TENTANG AGAMA YANG DISAMPAIKAN OLEH AHLI AGAMA/KYAI/USTADZ/GURU AGAMA/ORANG TUA ?
A. HARAM
B. WAJIB
SEBUTKAN ALASANNYA APA MEMILIH ITU ?
Catatan : Karena salah menentukan benar/salah dalam urusan beragama, masalahnya bukan hanya didunia tapi kekal diakhirat Surga dan Neraka.
Berpikir Kritis/Analisa Kritis adalah Cara untuk Membuat Semuanya Jelas atau Semua Kebenaran Terbongkar. untuk memberikan Penilaian yang Rasional dan Logis.
Definisi Panjang Berpikir Kritis adalah Proses Displin Intelektual secara Aktif dan Terampil Membuat Konsep, Menerapkan, Menganalisa, Mengintegrasi/Menghubungkan beberapa Variabel, dan/atau mengevaluasi Informasi yang dikumpulkan dari/atau dihasilkan oleh observasi, pengalaman, refleksi, penalaran, atau komunikasi sebagai panduan/pedoman untuk mengimani/mempercayai dan mengamalkannya.
KEPO adalah singkatan dari Knowing Every Particular Object atau ingin mengetahui secara detail sebuah obyek yang sedang diamati/diteliti/ingin diketahui.
Latar Belakang
Munculnya fenomena di Masyarakat Indonesia khususnya Islam dimana orang-orang diminta untuk patuh, tunduk, dan taat pada Ahli Agamanya, Ustadznya, atau Kyainya baik secara mutlak ataupun tidak mutlak. Padahal Apakah yang dikatakannya adalah benar atau tidak, tidak ada yang bisa memastikan sebelum dilakukan uji kebenaran? Apakah yang disampaikan itu memiliki motif Politk, Ekonomi, Keuntungan Pribadi, atau memang murni untuk Mendakwahkan Islam masih belum diketahui dan belum teruji?
Menurut anda, APAKAH HUKUM KEPO/BERPIKIR KRITIS TERHADAP APA YANG DIDAKWAHKAN/DISAMPAIKAN TENTANG AGAMA YANG DISAMPAIKAN OLEH AHLI AGAMA/KYAI/USTADZ/GURU AGAMA/ORANG TUA ?
A. HARAM
B. WAJIB
SEBUTKAN ALASANNYA APA MEMILIH ITU ?
Catatan : Karena salah menentukan benar/salah dalam urusan beragama, masalahnya bukan hanya didunia tapi kekal diakhirat Surga dan Neraka.
Polling
0 suara
Apakah Hukumnya KEPO Terntang Agama yang disampaikan oleh Ortu dan Ahli Agama ?
0
27.1K
466
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.1KThread•91KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok