Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hebatpart2Avatar border
TS
hebatpart2
PEMBELAAN TERHADAP MODERATOR SICHILYA
UNTUK KEADILAN
NOTA PEMBELAAN/PLEDOI


>> Para Pihak yang berperkara
Quote:


Quote:


I. PENDAHULUAN

Kepada semua pihak otoritas/management Kaskus yang kami hormati, saudara Kaskuser yang kami hormati, dan saudara penonton yang kami banggakan !!

Dalam menyampaikan nota pembelaan ini kami selaku penasehat hukum tergugat (sichilya) telah mempelajari tuntutan/gugatan yg diajukan oleh penggugat (zhy) seperti yang terurai dalam Thread ini http://www.kaskus.co.id/thread/56bd9...skus-tercinta/pertanggal tanggal 13 februari 2016. Dalam Thread tersebut penggugat menyatakan bahwa tergugat telah terbukti membabi buta dengan menonaktfikan beberapa akun/id kaskuser. Namun kami penasehat hukum tergugat masih belum sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh penggugat dan berusaha membuktikan apa yg dituduhkan penggugat tidak benar.
Sebelum otoritas/management Kaskus menjatuhkan atau memutuskan putusan terhadap tergugat (sichilya), izinkanlah kami selaku penasehat hukum mengajukan pembelaan dengan mengutarakan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan menghubungkannya dengan pasal-pasal dalam undang-undang perkaskusan.


II. ANALISIS FAKTA

- Bahwa latar belakang perkara ini berawal dari hilangnya ID Mbahmomon dari pasaran Kaskus khususnya forum berita dan politik. Yang kemudian membuat banyak orang bertanya-tanya hingga akhirnya oleh beberapa pihak diketahui bahwa ID mbahmomon telah di nonaktifkan oleh moderator Kaskus yaitu tergugat (sichilya).

- Bahwa hilangnya ID Mbahmomon di ikuti dengan hilangnya ID kaskuser-kaskuser lain secara bersamaan (kemungkinan besar salah satu ID yang dinonaktifkan adalah ID penggugat).

- Bahwa hilangnya ID Mbahmomon dan beberapa Kaskuser lainnya di sebabkan oleh sebuah Thread yang memuat isu Agama/kepercayaan.

- Bahwa Thread tersebut diduga kuat akan menimbulkan perdebatan yang berujung pada penghinaan terhadap Agama/kepercayaan lainnya.

- Bahwa untuk menghindari/mencegah tindak perbuatan Sara, maka tergugat (sichilya) selaku moderator menonaktifkan semua akun/ID yang terlibat dalam Thread tersebut.

- Bahwa penonaktifan Akun/ID oleh tergugat (sichilya) sudah sesuai dengan Rules atau peraturan yang berlaku di forum Berita dan politik. Ini Rulesnya UU FORUM BERITA DAN POLITIK dan peraturan tambahan Forum Berita dan Politik


III. ANALISIS HUKUM

Menimbang semua fakta-fakta diatas kami penasehat hukum menyatakan perbuatan tergugat (sichilya) sesuai dengan Tugas dan wewenangnya sebagai moderator dan tidak melanggar Rules atau peraturan yang berlaku di kaskus.

Menimbang setelah membaca tuntutan dan tuduhan penggugat berkesimpulan bahwa penggugat tidak memahami rules yang berlaku di kaskus.

Menimbang bahwa seharusnya semua pengguna kaskus (kaskuser) harusnya memahami, mengerti dan mentaati Rules yang berlaku dikaskus.

Menimbang bahwa Rules atau peraturan dibuat untuk kertertiban dan kenyamanan dalam berkaskus.

Menimbang bahwa Rules atau peraturan berlaku untuk semua kaskuser baik akun/ID tua atau muda tanpa terkecuali.

Oleh karena itu penasehat hukum menolak semua tuntutan/tuduhan penggugat tanpa terkecuali dan memohon kepada Otoritas Kaskus untuk:
  • Membebaskan tergugat dari semua tuntutan/tuduhan penggugat
  • Menyatakan bahwa tuntutan/tuduhan penggugat tidak berdasar dan menghapus Thread tuduhan yang dibuat oleh penggugat.
  • Menonaktifkan Akun/ID penggugat karena telah mencemarkan nama baik tergugat.


Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaan Otoritas Kaskus, kami ucapkan terimakasih.



Indonesia, 13 Februari 2016
Penasehat hukum tergugat

Hebatpart2 and Partner





NB. No Attack, No offense
emoticon-Angkat Beer
0
13.9K
233
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.