2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.
Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.
Sang pemilik kaus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.
Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.
Seorang wanita yang sudah pantas di panggil nenek karena usianya yang memang sudah tua bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.
Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.
Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak pernah terbersit sekalipun dalam pikiran seorang pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.
Busrin yang sehari-hari hanya sebagai kuli pasir ini ditangkap oleh polisi air Probolinggo karena perbuatannya dianggap melanggar hukum.
Di tahun 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2.000 saja. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.
Tidak menunggu lama, pihak Kepolisian Sektor Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.
Selain kasus-kasus di atas, masih banyak sekali kasus-kasus serupa di Indonesia yang dapat dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas alias dapat dengan mudah menangkap, menjerat sampai menjatuhkan hukuman kepada rakyat kecil yang notabene buta akan masalah hukum, sedangkan seakan loyo untuk menghadapi penjahat kelas paus.
Quote:
Original Posted By faiznerazzuri►sebenarnya kalok dikroscek lagi gan. biasakan baca dulu gan. kasus kasus yg menjerat kaum marginal kebanyakan memang sudah benar prosedurnya gan. dan memang di UU nya sudah tercantum demikian atau bahkan memang nggak ada dasar hukumnya. masalah UU tau sendiri kan gan DPR nya diparipurna ngapain aja. kalok nggak bokep tidur ya begitulah. hanya segilintir orang saja diparipurna yg benar2 memikirkan kebijakan untuk rakyat kedepan. nah jdi hakim disini menggunakan sumber hukum yurisprudensi gan. sumber hukum dari putusan hakim yg sebelumnya untuk dijadikan referensi. oke balik lagi. nah jadi siapa yang salah dong. yang salah yg nuntut gan. dan td saya baca pihak perusahaan merasa puas dengan putusan hakim. nah ini kan menandakan bahwa sifat sebuah perusahaan itu berbeda beda gan. bagi kita tuntutan tersebut jauh dari nalar pikiran kita tapi apa kata pihak perusahaan? mereka bahkan gembira dengan vonis penjara bagi sang terdakwa. jangan samakan dengan kasus besar lain gan. maaf beda kasus beda hakim. kasus besar sendiri kasus kecil sendiri. nggak semua lho gan hakim itu korup. maaf. banyak juga yg mempertahankan kearifan dan keadilan yg dia genggam. kan pengadilan ada tingkatannya gan. biasanya tingkatan paling bawah sebuah pengadilan itu kejujurannya masih terjaga gan. bahkan mereka nggak segan untuk menggunakan hukum adat yg tidak tertulis daripada menggunakan ius constitutumnya indonesia. karna memang UU nya seperti itu. makanya yg harus dipertanyakan ini adalah nurani sang penuntut gan. toh jika memang tidak bisa membayar seorang advokat kan bisa minta bantuan negara lewat LBH. gratis gan dan prosesnya sudah tidak sesulit dulu. saya tidak memungkiri gan hukum diindonesia ini masih berada dititik nadir ketidakpercayaan masyarakatnya. apalagi setelah operasi baru tangkap tangan dari kpk lalu yg ikut mencoreng nama baik MA dan pengacara di indonesia. tapi saya yakin bahwa diluarsana masih banyak orang2 mulia yg menjunjung tinggi hukum. menjunjung tinggi asas equality before the law setiap orang. dan menentang keras praktek-praktek busuk yg sering terjadi di negri ini. sekian gan terimakasih.
Quote:
Original Posted By KRAVZHENKO►
kalo utk soal kasus pembakaran hutan kemaren itu, gugatan dr pemerintah lemah gan kalo gamau dibilang asal-asalan...
bandingkan dg pemerintah sebelumnya yg bisa memenangkan gugatan, karena gugatanya emang serius bray...
coba maen2 di bp, dulu ada tret yg bahas gugatan pemerintah yg kalah...kebanyakan pd sepakat kalo gugatan pemerintah emang lemah
Quote:
Original Posted By itik.buruk.rupa►Sebenernya jangan di ambil dari satu sudut pandang saja gan, hukum memang harus di tegakan. Makanya para hakim diajarkan tidak hanya berdasarkan landasan2 KUHP saja tapi juga di tuntut untuk menggunakan hati nurani gan. Makanye kadang persepsi masyarakat menyalahkan hakim, menyalahkan penuntut dst, padahal masyarakat tidak tahu keterangan2 dalam persidangan gan.
Quote:
Original Posted By antirat01►Sorry gan, jangan salah kan HUKUM nya
Yang salah tuh penegaknya
Yang pasti kalau agan liat UU Pidana ya memang begitu lama nya tapi yang perlu disalahkan juga ya PELAPOR nya, kalau emang dia sudah berumur atau penyakit masa para pelapor itu yang tidak disalahkan sama masyarakat? Mana hukuman sosial dari masyarakat terhadap pelapor?
Ane disini bersikap subjektif aja, emang di kita sendiri KUHPidana belum ada revisi dari jaman Belanda dan para penegak hukum nya pun makin kacrut isi nya.