- Beranda
- Berita dan Politik
Putrinya Dirudapaksa, Sang Ibu Juga Buat Pengakuan Mengejutkan
...
TS
bonta87
Putrinya Dirudapaksa, Sang Ibu Juga Buat Pengakuan Mengejutkan
PELALAWAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci menuntut terdakwa Siran dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara. Pria 37 tahun itu diduga telah merudapaksa keponakannya berinisial Er (15) di salah pondok di kebun sawit PT Musimas.
Tuntutan itu dibacakan JPU Doli Novaisal SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH di dampingi dua hakim anggota, Kamis (11/2) sore.
‘’Atas perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Dituntut 16 tahun penjara dan denda
Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,’’ ujar Doli Novaisal.
Dalam fakta persidangan, terdakwa sebelum merudapaksa korban, terlebih dahulu dicekoki obat tidur ketika diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Namun di tengah perjalan terdakwa berhenti di sebuah pondok yang jauh dari pemukiman penduduk. Kejadiannya awal November 2015 lalu. Melihat kondisi korban mulai lemas, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia tega menodai anak dari adik kandungnya tersebut.
Selain didukung keterangan para saksi di persidangan, juga dikuatkan keterangan visum dokter kalau korban sudah dirudapaksa. Lebih mengejutkan lagi, keterangan dari ibu korban.
Sekitar 18 tahun silam, ia sempat dirudapaksa terdakwa. Tetapi takut hingga kasus itu tidak dilaporkan ke polisi. Ternyata, kejadian serupa juga dialami anaknya.
Mendegar keterangan para saksi dan korban, terdakwa tidak dapat berkilah dan mengakui perbuatanya. Ia meminta keringan hukuman kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapan atas tuntutan JPU 16 tahun penjara tersebut.
Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. (MXQ/ray)
http://www.jpnn.com/read/2016/02/13/356658/Putrinya-Dirudapaksa,-Sang-Ibu-Juga-Buat-Pengakuan-Mengejutkan
emakk dan anak di embat
Tuntutan itu dibacakan JPU Doli Novaisal SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH di dampingi dua hakim anggota, Kamis (11/2) sore.
‘’Atas perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Dituntut 16 tahun penjara dan denda
Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,’’ ujar Doli Novaisal.
Dalam fakta persidangan, terdakwa sebelum merudapaksa korban, terlebih dahulu dicekoki obat tidur ketika diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Namun di tengah perjalan terdakwa berhenti di sebuah pondok yang jauh dari pemukiman penduduk. Kejadiannya awal November 2015 lalu. Melihat kondisi korban mulai lemas, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia tega menodai anak dari adik kandungnya tersebut.
Selain didukung keterangan para saksi di persidangan, juga dikuatkan keterangan visum dokter kalau korban sudah dirudapaksa. Lebih mengejutkan lagi, keterangan dari ibu korban.
Sekitar 18 tahun silam, ia sempat dirudapaksa terdakwa. Tetapi takut hingga kasus itu tidak dilaporkan ke polisi. Ternyata, kejadian serupa juga dialami anaknya.
Mendegar keterangan para saksi dan korban, terdakwa tidak dapat berkilah dan mengakui perbuatanya. Ia meminta keringan hukuman kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapan atas tuntutan JPU 16 tahun penjara tersebut.
Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. (MXQ/ray)
http://www.jpnn.com/read/2016/02/13/356658/Putrinya-Dirudapaksa,-Sang-Ibu-Juga-Buat-Pengakuan-Mengejutkan
emakk dan anak di embat
Diubah oleh bonta87 13-02-2016 02:36
0
2.5K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya