- Beranda
- Berita dan Politik
Keren! masa eksplorasi migas diberikan selama 10 tahun mendatang
...
TS
sahabatmigas
Keren! masa eksplorasi migas diberikan selama 10 tahun mendatang
ni gan mau tau engga? ane nemuin berita tentang eksplorasi migas ni disimak ya gan.

Perusahaan-perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah sebagai respons harga minyak mentah dunia yang sangat rendah. Salah satunya adalah moratorium masa eksplorasi.
Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menyampaikan, sejumlah KKKS yang telah berdiskusi dengan Ditjen Migas mengajukan usulan moratorium masa eksplorasi. Dia menjelaskan, mengacu Undang-undang Migas, masa eksplorasi diberikan selama 10 tahun. Namun dengan kondisi harga minyak mentah murah, KKKS mengalami kesulitan dalam mengajukan dana ekplorasi ke kantor pusatnya di luar negeri.
Apabila misalnya dalam setahun ini harga minyak mentah kembali naik, Djoko menambahkan, moratorium tentu saja bakal dicabut. Djoko menuturkan, level atau batasan harga minyak mentah terendah sehingga diputuskan adanya moratorium masa eksplorasi belum disepakati. “Karena begini, masing-masing KKKS kan beda-beda. Kalau di offshore itu biayanya lebih besar. Sementara kalau di onshore itu kan biaya produksinya lebih rendah. Jadi, kita tidak bisa mengambil rata-rata satu harga,” ucap dia.
Dia menambahkan, dari seluruh KKKS yang melakukan eksplorasi dan produksi di Indonesia, range biaya produksinya sangat lebar yakni dari 4 dollar AS per barel hingga 70 dollar AS per barel.
Sumber: [URL="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/29/203917426/Perusahaan.Migas.Ajukan.Usulan.Moratorium.Masa.Eksplorasi "]www.kompas.com[/URL]

Sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) meminta pemerintah memberikan fleksibilitas bagi mereka mengubah jenis kegiatan eksplorasi dan memindahkan lokasi kegiatan eksplorasi.
Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menuturkan, usulan tersebut disampaikan perusahaan KKKS dalam merespons anjloknya harga minyak mentah dunia.
Menurut Djoko, fleksibilitas lokasi ini bisa berupa memindahkan kegiatan pengeboran dari satu blok ke blok lain yang masih berada dalam satu Production Sharing Contract (PSC). “Misalnya Chevron sebelumnya komitmen ngebor di Natuna, lalu mereka pindahkan ke Sumatera,” kata Djoko di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Sementara, fleksibilitas jenis kegiatan eksplorasi bisa berupa penggantian jenis kegiatan dari pengeboran (drilling) menjadi kegiatan seismik. Atau bisa juga, sambung Djoko, dari kegiatan seismik 3D menjadi kegiatan seismik 2D. Dia menambahkan, fleksibilitas ini tidak memerlukan perubahan peraturan. Hanya saja kontraknya perlu diamandemen, misalnya komitmen pengeboran diubah menjadi kegiatan seismik.
Sumber: www.kompas.com
nih gan penjelasan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kontraktor kontrak kerjasama (KKKS)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) terkait perpanjangan jangka waktu eksplorasi (PJWE), agar nilai keekonomian wilayah kerja yang dikontrak-kerajasamakan bisa dijaga.
Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengalami kendala selama masa eksplorasi. Kendala tersebut diantaranya meliputi proses perizinan, pembebasan lahan, hingga gangguan keamanan seperti demonstrasi.
Kondisi tersebut menyebabkan tidak maksimalnya kegiatan pengeboran pada masa eksplorasi.
Djoko mengatakan, karena terlalu mepet memasuki masa produksi, pada umumnya para KKKS ini mengajukan PJWE. Masalahnya, kata dia, mengacu Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, PJWE bisa diberikan akan tetapi hal ini akan menggerus masa produksi 20 tahun.
"Yang dia minta, pak tolong masa produksinya tetap 20 tahun. Kan di UU Migas itu masa produksi 20 tahun. Selama ini kita bisa berikan PJWE, tapi masa produksinya dikurangin. Nah dia minta jangan dikurangin," kata Djoko, Jumat (29/1/2016).
Di samping tengah mengkaji perubahan aturan PJWE, Djoko menuturkan kementerian juga sedang melihat kemungkinan perubahan soal penggantian masa eksplorasi yang hilang.
Dia menyebutkan, apabila kedua hal ini bisa dilakukan, maka akan sangat membantu industri hulu migas dalam menghadapi anjloknya harga minyak mentah.
Sumber: www.kompas.com

Quote:
Perusahaan Migas Ajukan Usulan Moratorium Masa Eksplorasi
Perusahaan-perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah sebagai respons harga minyak mentah dunia yang sangat rendah. Salah satunya adalah moratorium masa eksplorasi.
Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menyampaikan, sejumlah KKKS yang telah berdiskusi dengan Ditjen Migas mengajukan usulan moratorium masa eksplorasi. Dia menjelaskan, mengacu Undang-undang Migas, masa eksplorasi diberikan selama 10 tahun. Namun dengan kondisi harga minyak mentah murah, KKKS mengalami kesulitan dalam mengajukan dana ekplorasi ke kantor pusatnya di luar negeri.
Apabila misalnya dalam setahun ini harga minyak mentah kembali naik, Djoko menambahkan, moratorium tentu saja bakal dicabut. Djoko menuturkan, level atau batasan harga minyak mentah terendah sehingga diputuskan adanya moratorium masa eksplorasi belum disepakati. “Karena begini, masing-masing KKKS kan beda-beda. Kalau di offshore itu biayanya lebih besar. Sementara kalau di onshore itu kan biaya produksinya lebih rendah. Jadi, kita tidak bisa mengambil rata-rata satu harga,” ucap dia.
Dia menambahkan, dari seluruh KKKS yang melakukan eksplorasi dan produksi di Indonesia, range biaya produksinya sangat lebar yakni dari 4 dollar AS per barel hingga 70 dollar AS per barel.
Sumber: [URL="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/29/203917426/Perusahaan.Migas.Ajukan.Usulan.Moratorium.Masa.Eksplorasi "]www.kompas.com[/URL]
Quote:
Perusahaan Migas Minta Fleksibilitas Kegiatan Eksplorasi dan Lokasi

Sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) meminta pemerintah memberikan fleksibilitas bagi mereka mengubah jenis kegiatan eksplorasi dan memindahkan lokasi kegiatan eksplorasi.
Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menuturkan, usulan tersebut disampaikan perusahaan KKKS dalam merespons anjloknya harga minyak mentah dunia.
Menurut Djoko, fleksibilitas lokasi ini bisa berupa memindahkan kegiatan pengeboran dari satu blok ke blok lain yang masih berada dalam satu Production Sharing Contract (PSC). “Misalnya Chevron sebelumnya komitmen ngebor di Natuna, lalu mereka pindahkan ke Sumatera,” kata Djoko di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Sementara, fleksibilitas jenis kegiatan eksplorasi bisa berupa penggantian jenis kegiatan dari pengeboran (drilling) menjadi kegiatan seismik. Atau bisa juga, sambung Djoko, dari kegiatan seismik 3D menjadi kegiatan seismik 2D. Dia menambahkan, fleksibilitas ini tidak memerlukan perubahan peraturan. Hanya saja kontraknya perlu diamandemen, misalnya komitmen pengeboran diubah menjadi kegiatan seismik.
Sumber: www.kompas.com
nih gan penjelasan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kontraktor kontrak kerjasama (KKKS)
Quote:
Perusahaan Migas Minta Masa Eksplorasi Diperpanjang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan dari perusahaan minyak dan gas bumi (migas) terkait perpanjangan jangka waktu eksplorasi (PJWE), agar nilai keekonomian wilayah kerja yang dikontrak-kerajasamakan bisa dijaga.
Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengalami kendala selama masa eksplorasi. Kendala tersebut diantaranya meliputi proses perizinan, pembebasan lahan, hingga gangguan keamanan seperti demonstrasi.
Kondisi tersebut menyebabkan tidak maksimalnya kegiatan pengeboran pada masa eksplorasi.
Djoko mengatakan, karena terlalu mepet memasuki masa produksi, pada umumnya para KKKS ini mengajukan PJWE. Masalahnya, kata dia, mengacu Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, PJWE bisa diberikan akan tetapi hal ini akan menggerus masa produksi 20 tahun.
"Yang dia minta, pak tolong masa produksinya tetap 20 tahun. Kan di UU Migas itu masa produksi 20 tahun. Selama ini kita bisa berikan PJWE, tapi masa produksinya dikurangin. Nah dia minta jangan dikurangin," kata Djoko, Jumat (29/1/2016).
Di samping tengah mengkaji perubahan aturan PJWE, Djoko menuturkan kementerian juga sedang melihat kemungkinan perubahan soal penggantian masa eksplorasi yang hilang.
Dia menyebutkan, apabila kedua hal ini bisa dilakukan, maka akan sangat membantu industri hulu migas dalam menghadapi anjloknya harga minyak mentah.
Sumber: www.kompas.com
Diubah oleh sahabatmigas 16-02-2016 15:05
0
1.6K
Kutip
19
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.5KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya