- Beranda
- Berita dan Politik
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
...
TS
qbadoq
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
Akhirnya putusan untuk Jero Wacik udah keluar nih Gan!
Vonisnya juga 4 tahun doang
Waduh masih minta banding juga nih?
Quote:
Jero Wacik Divonis 4 Tahun, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara bagi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. "Kami masih pikir-pikir," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Selain divonis 4 tahun penjara, Jero Wacik juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsidiar 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.
Pekan lalu, jaksa menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.
Menurut Dody, jaksa dan hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai rasa keadilan bagi Jero Wacik. Namun, jaksa penutut umum dalam perkara Jero Wacik, jaksa bisa membuktikan seluruh dakwaannya selama persidangan. Itu sebabnya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Jero Wacik yang juga mantan Menteri Pariwisata dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama ia menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 serta pada 209-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Tindakan Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Jero juga terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349.065.174.
Hakim mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN
sumber terpercaya
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK Dody Sukmono menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara bagi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. "Kami masih pikir-pikir," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Selain divonis 4 tahun penjara, Jero Wacik juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsidiar 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.
Pekan lalu, jaksa menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.
Menurut Dody, jaksa dan hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai rasa keadilan bagi Jero Wacik. Namun, jaksa penutut umum dalam perkara Jero Wacik, jaksa bisa membuktikan seluruh dakwaannya selama persidangan. Itu sebabnya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Jero Wacik yang juga mantan Menteri Pariwisata dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama ia menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 serta pada 209-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Tindakan Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Jero juga terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349.065.174.
Hakim mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN
sumber terpercaya
Vonisnya juga 4 tahun doang
Quote:
Ini yang Meringankan Jero Wacik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memaparkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan kasus korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Di antara hal yang meringankan adalah bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero, semata-mata bukan kesalahan pribadinya.
"Bahwa perbuatan (tindak pidana koripsi) terdakwa tidak semata-mata merupakan kesalahannya, akan tetapi kurang kontrolnya sekretaris jendral selaku kuasa pengguna anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).
Hal yang meringankan lainnya adalah karena Jero Wacik selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata, serta menteri ESDM, telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dalam meningkatkan devisa negara. Baik itu peningkatan dalam bidang kebudayaan, pariwisata, maupun di sektor migas.
Keberhasilan tersebut membuat Jero Wacik mendapat apresiasi tentang keberhasilannya selama menjabat sebagai menteri, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apresiasi dari dua pejabat negara tersebut juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukum yang lebih ringan kepada Jero Wacik.
Hakim juga menganggap Jero Wacik selalu berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," ucap Majelis Hakim.
Hal meringankan lainnya adalah karena Jero Wacik masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Jero Wacik dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan yang digelar Selasa (9/2), majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta susider tiga bulan kurungan kepada Jero Wacik.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 Miliar.
ngutip di mari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memaparkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan kasus korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Di antara hal yang meringankan adalah bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero, semata-mata bukan kesalahan pribadinya.
"Bahwa perbuatan (tindak pidana koripsi) terdakwa tidak semata-mata merupakan kesalahannya, akan tetapi kurang kontrolnya sekretaris jendral selaku kuasa pengguna anggaran," kata majelis hakim yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/2).
Hal yang meringankan lainnya adalah karena Jero Wacik selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata, serta menteri ESDM, telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dalam meningkatkan devisa negara. Baik itu peningkatan dalam bidang kebudayaan, pariwisata, maupun di sektor migas.
Keberhasilan tersebut membuat Jero Wacik mendapat apresiasi tentang keberhasilannya selama menjabat sebagai menteri, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apresiasi dari dua pejabat negara tersebut juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukum yang lebih ringan kepada Jero Wacik.
Hakim juga menganggap Jero Wacik selalu berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," ucap Majelis Hakim.
Hal meringankan lainnya adalah karena Jero Wacik masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Jero Wacik dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, dalam pembacaan putusan yang digelar Selasa (9/2), majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta susider tiga bulan kurungan kepada Jero Wacik.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,1 Miliar.
ngutip di mari
Quote:
Divonis Ringan Jero Wacik Tetap Berencana Banding
Jakarta - Mantan Menbudpar sekaligus mantan Menteri ESDM Jero Wacik tak puas divonis ringan. Dirinya berencana mengajukan banding atas putusan pidana penjara empat tahun, denda Rp 150 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar, setelah dinyatakan terbukti korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Belum puas. Pikir-pikir (untuk banding) kan ada waktunya, saya rundingan dulu," kata Jero usai sidang mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2).
Sebagaimana ketentuan, baik jaksa maupun pihak terdakwa memiliki batas waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jika banding tidak diajukan maka putusan dari majelis hakim dianggap telah diterima.
Mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat itu mendapat vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan membayar uang pengganti Rp 18 miliar.
Jero menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan ketua Sumpeno tak lepas dari kesaksian Wapres Jusuf Kalla (JK) yang dihadirkan di persidangan, serta keterangan tertulis Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku saksi meringankan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan, tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan (majelis hakim)," katanya.
Majelis hakim menyatakan, Jero terbukti korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga.
Menurut majelis, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan selaku Menbudpar dan Menteri ESDM telah berperan dalam meningkatkan penerimaan keuangan negara. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain menjatuhkan vonis, majelis juga mengeluarkan penetapan agar dua rekening dan satu deposito milik Jero di Bank Mandiri yang telah diblokir untuk dibuka. Bahkan, majelis juga menetapkan satu rekening milik putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi, di BCA yang turut diblokir untuk dibuka.
Sejumlah aset berupa tanah dan bangun, rumah, milik Jero dan Sagita, oleh majelis juga diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa. Majelis menilai, aset-aset milik Jero dan putrinya itu tidak berkaitan dengan tiga perkara yang membelit terdakwa.
informan
Jakarta - Mantan Menbudpar sekaligus mantan Menteri ESDM Jero Wacik tak puas divonis ringan. Dirinya berencana mengajukan banding atas putusan pidana penjara empat tahun, denda Rp 150 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar, setelah dinyatakan terbukti korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Belum puas. Pikir-pikir (untuk banding) kan ada waktunya, saya rundingan dulu," kata Jero usai sidang mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2).
Sebagaimana ketentuan, baik jaksa maupun pihak terdakwa memiliki batas waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jika banding tidak diajukan maka putusan dari majelis hakim dianggap telah diterima.
Mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat itu mendapat vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan membayar uang pengganti Rp 18 miliar.
Jero menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan ketua Sumpeno tak lepas dari kesaksian Wapres Jusuf Kalla (JK) yang dihadirkan di persidangan, serta keterangan tertulis Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku saksi meringankan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan, tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan (majelis hakim)," katanya.
Majelis hakim menyatakan, Jero terbukti korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga.
Menurut majelis, hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan selaku Menbudpar dan Menteri ESDM telah berperan dalam meningkatkan penerimaan keuangan negara. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain menjatuhkan vonis, majelis juga mengeluarkan penetapan agar dua rekening dan satu deposito milik Jero di Bank Mandiri yang telah diblokir untuk dibuka. Bahkan, majelis juga menetapkan satu rekening milik putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi, di BCA yang turut diblokir untuk dibuka.
Sejumlah aset berupa tanah dan bangun, rumah, milik Jero dan Sagita, oleh majelis juga diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa. Majelis menilai, aset-aset milik Jero dan putrinya itu tidak berkaitan dengan tiga perkara yang membelit terdakwa.
informan
Waduh masih minta banding juga nih?
Diubah oleh qbadoq 09-02-2016 14:02
0
2K
Kutip
24
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.7KThread•40.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru