Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajo_parisAvatar border
TS
ajo_paris
Gagal Paham Delay Sriwijaya air
Numpang tanya agan, tentang PM Dirjen Perhubungan No. 89 tahun 2015 pasal 9 ayat 1 point G, tentang kompensasi keterlambatan. Di situ tertulis keterlambatan kategori 2 (61 - 120 mnt) sampai kategori 5, penumpang dapat di alihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket.

Tapi yg terjadi pada ane komplen ke perwakilan sriwijaya air Bandara Intl. Minangkabau, dengan Leader ticketingnya terkait delay 90 mnt flight SJ023 tgl. 9/02/16.
Dia ngotot hanya bisa di refund, tidak bisa pengalihan penerbangan.

Alasan dari pihak sriwijaya air, karena faktor permasalahan pihak bandara pangkal pinang. Tapi ane minta bukti tertulis atas permasalahan tersebut. Sriwijaya tidak bisa menunjukan

Mohon di bantu gan, ane mana perlu ngejar waktu lagi, sampai skrng (18.56) snack belum di kasih lagi.




Update
Snack berupa cfc nasi dan ayam di bagikan jam 19.24
Diubah oleh ajo_paris 09-02-2016 12:46
0
1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.