• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • [Urgensi Ganti Rugi] JESSICA, Jika Salah Tangkap, apa? 5rb - 3jt rupiah. Kasihan!

hasanokumaAvatar border
TS
hasanokuma
[Urgensi Ganti Rugi] JESSICA, Jika Salah Tangkap, apa? 5rb - 3jt rupiah. Kasihan!
Negara seakan diberi imunitas untuk bertindak di luar batas.

Perkara salah tangkap bukan cerita baru dalam dunia hukum di Indonesia. Kasus-kasus klasik salah tangkap ataupun peradilan sesat ini tampaknya terus terulang berkali-kali. Pada tahun 2013 yang lalu misalnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mencatat bahwa telah terjadi 31 kali kasus salah tangkap yang di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP 27/1983), tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sayangnya Pasal 9 PP 27/1983 hanya mengatur batas maksimal ganti kerugian sebesar Rp1 juta dan Rp3 juta bagi korban yang akibat salah prosedur tersebut menderita cacat bahkan sampai mati.

Pasal 9
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Satu hal yang harus dicermati adalah ketentuan Pasal 128 ayat (6) RUU KUHAP yang berpotensi menghilangkan hak-hak korban salah tangkap yang telah diputus bebas berdasarkan putusan pengadilan untuk menuntut ganti kerugian kepada negara.

Dalam hal terdakwa yang telah dilakukan penangkapan, penahanan, tindakan lain, dituntut, atau diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan, maka terdakwa tidak dapat menuntut ganti kerugian Berdasarkan konstruksi tersebut maka hak-hak yang terdahulu diatur melalui mekanisme ganti kerugian akan dihilangkan.

Ini tentunya menjadi hal yang berbahaya karena tanpa adanya fungsi kontrol “sanksi” maka negara akan dengan mudahnya melakukan upaya paksa kepada rakyatnya dan upaya rakyat untuk menuntut ganti kerugian atas kebebasan yang diambil oleh negara atas dirinya menjadi hilang begitu saja.

Negara seakan diberi imunitas untuk bertindak di luar batas.




*** Maka benarkah URGENSI dibutuhkan seorang HOTMAN PARIS dalam kasus KOPI BERACUN ini. Kan?

emoticon-I Love Indonesia (S)

Sumber :
1. http://atmajaya.ac.id/web/Konten.asp...gkap-alumni-FH
2. http://www.lensaterkini.web.id/2015/...dap-orang.html
Diubah oleh hasanokuma 07-02-2016 19:22
0
4.1K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.