Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pengacara Yusril Ihza Mahendra terlibat perang cuit mengenai somasi yang diajukan Yusril ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kasus kapal tramper Thailand ini penyelesaiannya di pengadilan, bukan di Twitter forum,” ujar pemilik akun @susipudjiastuti, Rabu, 3 Februari 2016.
Akun @susipudjiastuti menuliskan Menteri Susi telah merilis masalah penangkapan KM Silver Sea II sebelum Yusril didapuk oleh nakhoda kapal, Yotin Kuarabiab, sebagai kuasa hukum. Dia menyindir Yusril,
setiap insan yang paham tentang hukum tak berpolemik tentang hukum di Twitter.
“Apalagi ini urusan kapal tramper Thailand, yang ditangkap AL Sabang karena bawa 2.000 ton ikan,” kata Susi di Twitter. Bahkan Susi menggunakan gambaran emoticon untuk menyindir Yusril. Dia juga menganggap Yusril sedang mencampuradukkan persoalan KM Silver Sea II dengan avtur ilegal Susiair. “Susi=lobster di simeleu illegal fishing= Avtur Susiair ilegal= pencitraan= ???? sabar menunggu tuduhan baru.
”Yusril saat ini diminta menjadi kuasa hukum Kapal Motor Silver Sea II. Ia mencuit melalui @yusrilihza_mhd mengenai permasalahan KM Silver Sea II dan somasi yang dilayangkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal tersebut, menurut Yusril, merupakan kapal kargo yang membawa ikan dari Papua Nugini. Ia mendasarkan cuitannya pada kelengkapan manifes muatan yang ditunjukkan kepada petugas Kementerian. Cuit @yusrilihza_mhd menyebutkan kapal tersebut tak pernah masuk wilayah teritorial laut Indonesia. Menurut dia, kapal berbendera Thailand itu dari PNG melalui Laut Arafura bagian Australia dan melintasi Zona Ekonomi Eksklusif dari selatan Timor-Timur, Nusa Tenggara, Bali, selatan Jawa, hingga Sumatera.
“Kapal ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan melintasi Phuket, Thailand,” ujar Yusril. Kapal yang ditangkap tersebut bukanlah kapal penangkap ikan. “Tapi kapal dikejar TNI AL karena radio panggilnya tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL.
”Menurut dia, Kementerian Kelautan telah menyidik sejak Agustus 2015 dan berkasnya kemudian diserahkan ke kejaksaan. Hanya saja kejaksaan mengembalikan berkas karena kurang cukup bukti.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak perlu mengumbar pernyataan menuduh kapal tersebut pencuri kalau mereka tidak bisa membuktikan di pengadilan,” ujar Yusril. Pihaknya telah jauh hari mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Hingga akhirnya Yusril memberi Somasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan lambannya penyidikan yang dilakukan Kementerian.
https://m.tempo.co/read/news/2016/02...0%2C5061739474