Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blueship9Avatar border
TS
blueship9
Pengakuan ABG : Anunya Masuk Pak!


BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Gadis bawah umur, korban pencabulan, sebut saja Bunga (14) memberikan kesaksian di hadapan jaksa dan hakim.
Saat memberikan keterangan, korban didampingi ibunya dalam proses persidangan tertutup bagi umum di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (2/2/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari )Sungailiat, Supardi diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditia Sulaeman saat dikonfimasi Bangka Pos Group, usai sidang di PN Sungailiat, Selasa (2/2/2016) menyebut pemeriksaan korban, saksi dan terdakwa telah dilakukan.
"Korban dan ibunya tadi (petang tadi -red) diperiksa di persidangan. Pemeriksaan juga dilanjutkan pada terdakwa," kata Aditia.
Inti pengakuan korban maupun terdakwa di persidangan tertutup kemarin kata Aditia, bahwa telah terjadi persetubuhan. Namun persetubuhan yang dimaksud tidak sampai merobek selaput darah korban, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter (visum).
"Korban masih berusia 14 tahun, dan pengakuannya masuk (bersetubuh -red). Namun hasil visum menyebutkan, selaput darah (perawan--red) korban tidak robek. Makanya saat dakwaan tempo hari, terdakwa hanya dikenakan Pasal 82 Ayat 1 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 -red), tentang pencabulan," kata Aditia.

Terkait fakta sidang dalam perkara ini kata Aditia, dia selaku JPU akan segera menyusun surat tuntutan yang sedianya dibacakan pada sidang pekan depan.
"Proses sidang selanjutnya, pekan depan, kita akan tuntut terdakwa di persidangan," katanya.
Seperti diktahui, Edi Wijaya (23), warga Desa Petaling Kecamatan Mendobarat ditangkap polisi. Edi resmi ditahan oleh polisi sejak Tanggal 11 hingga 30 November 2015 lalu.
Kasusnya kemudian beralih ke jaksa (JPU) Kejari Sungailiat, dan penahanan dilanjutkanm 1 Desember 2015 hingga 9 Januari 2016.
Setelah itu, kasusnya naik ke meja hijau. Edi diadili sebagai terdakwa atas tuduhan berbuat cabul pada korban di kebun karet Desa Kace Kecamatan Mendobarat, 9 November 2015.
Hingga kemarin, proses hukum masih berlangsung, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Elizabet PA.

http://bangka.tribunnews.com/2016/02...unya-masuk-pak

anunya masuk emoticon-Takut
0
31.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.