semprot.croootAvatar border
TS
semprot.crooot
Komnas HAM desak negara penuhi hak-hak para LGBT
Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak-hak Komunitas LGBT


Hak atas rasa aman dan kebebasan berkumpul, berserikat komunitas LGBT belakangan ini menjadi diskursus yang mengemuka. Hal ini dipicu oleh pernyataaan para pejabat publik yang menimbulkan stigma dan diskriminasi terhadap Komunitas LGBT. Sesungguhnya hak-hak diatas telah dijamin dalam Pasal 28UUD 1945.

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, melalui Program Nawacita telah bertekad untuk memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga.

Pernyataan para pejabat publik akhir-akhir ini terkait LGBT justru bertentangan dengan tujuan Nawacita tersebut dan memicu terjadinya kekerasan terhadap komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan para pejabat publik, yang kemudian secara terus-menerus dikutip oleh media, memperberat kehidupan Komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM pada 2015, Komunitas LGBT terutama mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan berekspresi. Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa media berperan besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait LGBT.

Pada tahun 2006 di Yogyakarta diadakan pertemuan para ahli HAM internasional untuk menyikapi berbagai penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta dan berisi penerapan hukum internasional hak asasi manusia dalam hubungannya dengan orientasi seksual dan identitas gender.

Prinsip Yogyakarta ini merupakan panduan universal untuk menerapkan hukum hak asasi manusia internasional untuk pelanggaran yang dialami oleh kelompok seksual minoritas untuk memastikan jangkauan universal perlindungan hak asasi manusia. Prinsip Yogyakarta ini juga menjadi dasar Komnas HAM dalam mendorong terpenuhinya hak-hak kelompok LGBT oleh Negara.

Sesungguhnya keberadaan Komunitas LGBT telah diakui oleh Negara, antara lain dengan adanya Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait Kelompok Minoritas, yang menyebutkan adanya gay, waria dan lesbian.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 yang memasukkan gay, waria dan lesbian dalam peraturan tersebut.

Namun sungguh disesalkan, apa yang ada dalam berbagai peraturan negara tersebut tidak mengusung semangat dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta dan justru mendiskriminasi dan memberikan stigma terhadap komunitas LGBT.

Berkaitan dengan hal di atas Komnas HAM mendesak negara untuk hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak komunitas LGBT sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi dan program Nawacita.

Untuk itu Komnas HAM mendorong:

1. Para pejabat publik untuk menghentikan memberikan pernyataan-pernyaan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bagi komunitas LGBT serta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogyakarta terkait komunitas LGBT.

2. Pada penegak hukum agar menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat maupun Individu kepada komunitas LGBT.

3. Media massa untuk memberitakan secara berimbang dan tidak memberitakan hal-hal yang menimbulkan stigma dan kekerasan bagi Komunitas LGBT.

4. Masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada Komunitas LGBT.

SUMUR:http://www.tribunnews.com/tribunners...komunitas-lgbt


waduuuhhh emoticon-Betty emoticon-Betty
0
11.1K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.