Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Polisi Ringkus 40 Pengedar Narkoba di Depok
Polisi Ringkus 40 Pengedar Narkoba di Depok

Metrotvnews.com, Depok: Jajaran Polres Metro Depok menangkap 40 pengedar narkoba sepanjang Januari 2016.
Dari 40 tersangka 37 adalah laki-laki dan tiga perempuan. Sebanyak 37 dari 40 tersangka adalah mahasiswa.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,5 kg ganja senilai Rp 11 juta dan 75 gram sabu senilai Rp127 juta," kata Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (5/2/2016).

Salah satu tersangka penting yang dicokok berinisial MT. MT ditangkap saat aparat gabungan Povost dan Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Depok menggelar operasi.

MT ditangkap petugas gabungan di asrama mahasiswa, tepatnya di seberang jalur kereta rel listrik, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Kamis 4 Februari malam. Ia baru pulang dari kampus.

Dwiyono menjelaskan, MT merupakan pemasok narkoba jenis sabu, dan ganja di lingkungan kampus. Dari tangan MT polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kurang lebih, 3,5 kilogram.

Menurut Dwiyono, sejumlah mahasiswa pengedar narkoba rata-rata ditangkap di kampusnya. Mereka dikendalikan bandar narkoba. "Mereka perpanjangan tangan bandar untuk mengedarkan narkoba di lingkungan kampus,“ ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Depok Komisaris Vivick Tjangkung menambahkan, setelah MT ditangkap langsung diperiksa urinnya di laboratorium Polres Depok. Hasilnya positif narkoba.

"Dia tak hanya mengedarkan narkoba di lingkungan kampus tempat dia menimba ilmu, melainkan di beberapa kampus lain yang berada di Kota Depok. Konsumennya mayoritas remaja, anak seusia sekolah berikutnya sopir angkutan umum perkotaan (angkot) maupun bus di terminal Depok," papar Vivick.

Pihaknya masih mendalami darimana MT mendapatkan barang haram itu. Termasuk ke mana sajakah MT mengedarkan sabu dan ganja.

MT tercatat sebagai mahasiswa semester lima. Kini MT mendekam di jeruji besi Polres Depok bersama mahasiswa-mahasiwa yang juga pengedar ganja dan sabu yang sebelumnya ditangkap polisi. MT dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun.

Vivick berjanji akan terus dan giat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Depok. Dengan total barang bukti yang diamankan, kata dia, bisa menyelamatkan sekitar 3.290 jiwa.

Polres Depok juga akan memeriksa rumah kontrakan dan kos-kosan yang diduga dijadikan tempat peredaran narkotik. Karena rata-rata 40 tersangka itu tertangkap di rumah kontrakan. "Jadi kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan segala informasi yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan," kata Vivick.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...rkoba-di-depok

---

Kumpulan Berita Terkait NARKOBA :

- Polisi Ringkus 40 Pengedar Narkoba di Depok Polisi Ringkus 40 Pengedar Narkoba di Depok

- Polisi Ringkus 40 Pengedar Narkoba di Depok Sopir Travel Kantongi Senjata Api dan Ganja

- Polisi Ringkus 40 Pengedar Narkoba di Depok Polisi Tangkap Enam Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
836
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.